KABAR UTAMAPOLICE LINE

Residivis Pemasok Sabu ke Fren Diciduk, 225 Gram Sabu Diamankan

PANGKALPINANG – Aspirasipos.com, keberhasilan penegak hukum di Bangka Belitung dalam memberantas narkoba terlihat lebih baik,  tidak hanya BNNP yang berhasil menggagalkan 1,2 kg sabu asal aceh, Satuan Narkoba Polres Pangkalpinangpun  berhasil meringkus dua bandar besar narkoba jenis sabu, M Aldo Dede Dewanto (19) warga Jalan Trem RT 006 RW 002 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui, dan M Fitriyansyah alias Fit (37) warga Jalan A Yani No 212 RT 003 RW 002 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari. 

Kedua tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) ini ditangkap pada Kamis (18/10) sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di Jalan Pesantren Manba’ul Ulum RT.001 Rw.001 Kelurahan Tua Tunu Indah Kecamatan  Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Dari tangan kedua tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) ini, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) sabu seberat 223,77 gram, yang dibungkus dalam kantong plastik. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Pangkalpinang.

Tertangkapnya dua tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan kedua tersangka.

Mendapatkan informasi ini, dengan sigap polisi langsung turun kelolasi. Tak berapa lama menunggu, terlihat kedua tersangka Fit dan Aldo mengendarai sepeda motor Mio warna hitam keluar dari dalam kebun Jalan Pesantren Manba’ul Ulum, Kelurahan Tua Tunu.

Dari hasil pengeledahan tersangka FIt polisi berhasil mengamankan enam paket besar sabu seberat 148,60 gram. 

Sedangkan dari tersangka M Aldo polisi berhasil mengamankan dua paket sabu ukuran besar dengan berat 75,17 gram.

Selain itu polisi juga menyita BB, 1 buah toples plastik warna hijau, 1 plastik warna hitam, 1 unit HP merek Nokia warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Mio warna hitam.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang AKP Rudolf Sitorus membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

“Terhadap kedua tersangka patut diduga melanggar Pasal 132 (1), Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tegas Rudolt kepada wartawan, Minggu (21/10).

Dijelaskan Rudolf,  tersanga M Fitriansyah alias Fit merupakan TO Sat narkoba yang lagi dicari (DPO) merupakan pemasuk sabu kepada tersangka Fren (sudah ditangkap 9 Oktober 2019 yang lalu, tersangka sedang proses sidik).

” Tersangka diamankan oleh Sat Res Narkoba Pangkalplinang dalam kasus KDRT di kebun Jalan Pesantren Rt.01 Rw 01 Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang. Pada waktu penangkapan disaksikan oleh RT setempat dan Lurah bersama anggota sat narkoba,”tegasnya.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sabu, pengakuan tersangka Fit, sabu tersebut benar miliknya.  Fit sendiri sudah pernah terlibat kasus narkoba dihukum 5 tahun dan baru keluar 8 bulan yang lalu.

Kini Fit harus kembali lagi bergabung dengan teman-teman lamanya di Lapas Narkotika Selindung Pangkalpinang akibat perbuatannya. (red) 

Iklan

Related Posts

1 of 696