21 C
Indonesia
Sabtu, Desember 21, 2024

2 Pengedar Sabu Ditangkap , 40.2 Gram Sabu Disita

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Aspirasipos.com – (Pangkalpinang) – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin sore, 5 Agustus 2024, dua pemuda berinisial RA (18) dan BDE (20) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 40,28 gram. Senin (12/8/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kota Bumi, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Tempat yang seharusnya menjadi tempat tinggal bagi kedua pemuda tersebut kini berubah menjadi lokasi penggerebekan dan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Tim Ditresnarkoba Polda Babel.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 2 plastik strip besar, 1 plastik klip bening sedang, serta 16 plastik klip bening kecil yang berisi sabu. Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 40,28 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkoba.

Barang-barang tersebut meliputi 9 potongan plastik berwarna merah, 5 potongan plastik berwarna putih, sebuah tas dan dompet, 3 bal plastik strip kosong, 1 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone.

“Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Proses hukum terhadap RA dan BDE kini sedang berlangsung, dengan penyidikan yang lebih mendalam untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Bangka Belitung dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan membahayakan masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Babel kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Bangka Belitung.

Upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat akan terus dilakukan, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan. (Rd)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -