26 C
Indonesia
Jumat, Juni 13, 2025

Protes Soal UU.No 3 Tahun 2020, Gubernur Babel Utus Pengacara Judicial Review

- Advertisement -

BANGKA BELITUNG – APC, Polemik yang terjadi dibeberapa daerah tambang yang ada di Indonesia setelah dikeluarkannya UU No. 3 Tahun 2020 membuat kepala daerah khususnya Provinsi Kep.Bangka Belitung mengambil langkah tegas.

Gubernur Prov.Kep.Bangka Belitung Erzaldi Rosman memberikan kuasa kepada Pengacara Dharma Sutomo untuk melakukan upaya gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Dharma Sutomo kepada wartawan mengatakan dirinya telah mendapatkan kuasa dari Gubernur Babel Erzaldi Rosman terkait upaya gugatan judicial review atau hak uji materi mengenai Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Momo mengatakan gugatan itu harus dilayangkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Babel karena memiliki kewenangan terkait hak konstitusionalnya yang telah dirugikan karena berlakunya undang-undang No.3 Tahun 2020.

“Kita telah diberikan kuasa kemarin dari Gubernur karena ini kewajiban kewenanganan pemerintah daerah. Jadi pokok gugatan itu masalah kewenangan ya, harusnya pemerintah daerah karena masalah kewenangan pemerintah daerah terganggu mereka menggugat,”jelas Momo kepada wartawan Jumat (10/7/2020).

Dharma Sutomo mengatakan terkait gugatan ini hanya bisa dilaksanakan oleh kepala daerah karena berkaitan dengan legal standing terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Alasannya adalah Gubernur harus melakukan gugatan, pertama harus diuji legal standing, kedudukan hukum, hak konstitusional diatur dalam Undang-undang dasar.

Kemudian sifat peraturan menimbulkan kerugikan kalau tidak ada itu ditolak MK. Misalnya saya pribadi pengacara menggugat tidak mempunyai hak konstitusional karena tidak merasa dirugikan, orang lain juga tidak bisa menggugat pasti ditolak MK. Tetapi yang hanya bisa yang merasa kewenangannya dirugikan atau terganggu,”ujarnya

Dia juga mengatakan misalnya pengusaha yang melakukan gugatan juga tidak memiliki kewenangan kecuali kepala daerah.(rd/)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -