PANGKALPINANG,,Aspirasipos.com – Tim Opsnal Gabungan Polsek Bukit Intan dan sat Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu .
Pelaku “Wn” (42) tahun diamankan di tempat wisata Pantai Pasir Padi depan Cafe Helmi 2 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,Rabu (25/09/2019) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolsek Bukit Intan ,Akp M Adi Putra SH ,Seizin kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana ,mengatakan “Infomasi yang didapat dari masyarakat pada hari selasa tanggal 24 September 2019 sekira pukul 23:00 WIB, dari informasi yang didapat akan adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah pantai pasir padi,Selanjutnya”ia selaku Kapolsek Bukit Intan memerintahkan unit Opsnal gabungan untuk turun kelapangan melakukan pengecekan / penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” dari informasi tersebut Unit Opsnal Gabungan Polsek Bukit Intan dipimpin Akp.M Adi Putra SH,sekira pukul 01:00 WIB dini hari ,berhasil mengamankan pelaku “Wn” sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu Jelas “Akp, M.Adi Putra. SH
Kapolsek Bukit Intan melanjutkan, Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Unit Opsnal Gabungan Polsek Bukit Intan dan sat Narkoba Polres pangkalpinang, pelaku “Wn” merupakan warga Kelurahan Air itam Kecamatan Bukit Intan Rt10/02 kota Pangkalpinang,sedangkan dari tangan pelaku diamankan barang bukti ( BB) narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, alat hisap sabu dan 1 (satu) Bal plastik strip , (BB) dan tersangka diamankan di Polsek Bukit Intan guna pemeriksaan lebih lanjut” ucap “Akp .M .Adi Putra ( Ap/red)



