24.1 C
Indonesia
Senin, Desember 23, 2024

Di Duga Akibat Penambangan Ilegal,Tanggul Kolam Penampung Air Limbah TPA Parit 6 Yang Bernilai 3,246 Milyar Jebol

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

PANGKALPINANG Aspirasipos.com,Pangkalpinang  – Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang tidak tinggal diam terkait jebolnya tanggul kolam penampung air limbah TPA parit 6 kelurahan Bacang kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang  yang Pembangunannya menelan biaya APBN Kementrian PUPR Ditjen Cipta Karya melalui Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Babel sebesar 3,246 Milyar rupiah untuk pembangunan fisik dan ditambah 1,2Milyar untuk pengadaan Alat berat tahun 2009 yang diduga akibat aktivitas penambangan TI ilegal di sekitar kolam penampungan Limbah TPA.

Kondisi Terkini Kolam Penampungan Limbah TPA Parit 6 yang Jebol.

Endang Supriyadi selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup kota Pangkalpinang saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Jum’at(4/10/2019) terkait kerusakan parah pada tanggul kolam penampungan air limbah TPA Parit 6 menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak tinggal diam terkait jebol dan rusaknya tanggul kolam penampungan limbah TPA Parit tersebut dan sudah melapor kerusakan infrastruktur milik pemerintah kota tersebut ke berbagai pihak baik secara tertulis maupun secara lisan seperti Pemerintah kota Pangkalpinang dalam hal ini Walikota, Satpol PP kota Pangkalpinang, Kepolisian, DLH Propinsi,KLHK, SATKER Kementrian PUPR propinsi Babel, serta Ditjen Gakkum seksi 3 Palembang.

“ Terkait kerusakan atau jebolnya infrastruktur di TPA Parit 6 yang diduga diakibatkan oleh aktivitas tambang TI ilegal di sekitar TPA parit 6 kami dalam hal ini DLH kota tidak tinggal diam, kami sudah melapor hal tersebut ke berbagai pihak seperti pak walikota, satpolpp, ke bagian aset juga, Kepolisian, DLH Propinsi,KLHK, SATKER Kementrian PUPR propinsi Babel, serta Ditjen Gakkum seksi 3 Palembang”,tegasnya.

Ia pun menyebutkan tidak hanya itu saja,bahkan bulan agustus 2019 lalu DLH kota Pangkalpinang pun kehilangan satu unit mesin pencacah sampah/mesin kompos jenis diesel bertenaga mesin 26HP yang ada di TPA parit 6 dan kehilangan tersebut sudah dilaporkan oleh pihak DLH kota kepada aparat kepolisian sektor bukit intan dengan dibuktikan surat laporan /pengaduan dengan Nomor : LP / B-40/Vlll/2019/BABEL/RES PKP/SEKTOR BK.INTAN/SPKT bahkan yang lebih mirisnya lagi ada beberapa pegawai DLH kota Pangkalpinang mendapat intimidasi dari onkum – oknum yang ada di kawasan tambang ilegal seputaran TPA tersebut.

“Tidak hanya itu saja,bahkan bulan agustus 2019 kami pun kehilangan satu unit mesin pencacah sampah/mesin kompos jenis diesel bertenaga mesin 26HP yang ada di TPA parit 6 dan kehilangan tersebut sudah kami dilaporkan ke Polsek Bukit Intan dan ini surat laporannya,dan tidak itu saja ada beberapa pegawai DLH kota Pangkalpinang pernah mendapat intimidasi dari onkum – oknum yang ada di kawasan tambang seputaran TPA tersebut”,ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Bukit Intan AKP.M Adi Putra saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu(5/10/2019)siang terkait laporan dari DLH kota Pangkalpinang kepada Kepolisian Sektor Bukit Intan Pangkalpinang serta bagaimana kelanjutannya atas hilangnya satu unit mesin pencacah/kompos pada agustus 2019 lalu, sampai berita ini diturunkan belum membalas pesan Whattaps dan belum mengangkat panggilan telepon seluler awak media.(Ap/red)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -