PANGKALPINANG , Aspirasi pos.com – Demi untuk keindahan dan Kenyamanan di ibukota provinsi kepulauan Bangka Belitung, Satpol-PP Kota Pangkalpinang dengan dibantu TNI ,Melakukan Penertiban Lapak- Lapak yang sudah melanggar Peraturan Daerah ( PERDA ) NO .2 tahun 2005.Tentang Ketertiban Umum.
Syarifuddin selaku penanggung jawab dalam penertiban ini , menyampaikan sebelum kami melakukan penertiban kami dari Satpol PP Kota pangkalpinang telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para Pedagang Buah Durian , dan pada hari Senin kemarin kami sudah memberikan pemberitahuan agar mereka membongkarkan tempat mereka berjualan kemudian dilanjutkan dengan meberikan surat himbauan supaya mereka membongkar sendiri lapaknya , kenyataanya pada hari ini rabu (11/7/2018) mereka tidak juga membongkar Lapak – Lapaknya, ada Upaya – Upaya yang mereka lakukan ada sebagian yang membongkar dan ada sebagian yang belum membongkar , ” jadi terpaksa dengan SOP kami Lapak -lapak tersebut kita bongkar secara paksa, karna bila kita lihat Sepajang jalan kantor timah ini,memang banyak para pedagang durian yang mengakibatkan tempat tersebut kelihatan semberaut dan kumuh,
Apa yang telah kami lakukan sudah sesuai SOP , dan ada 17 Lapak yang sudah kita tertibkan karna sudah melanggar Peraturan Daerah No : 2 tahun 2005, sampainya
Disinggung ada salah satu lapak pedagang kelontongan yang belum dibongkar, untuk lapak tersebut belum kita Bongkar Karan didalam lapaknya ada KWH Milik PT. PLN dan kami tidak tahu sama sekali kalau dilapak tersebut ada kWh milik PLN karna selama kami melakukan penertiban baru pertama ini kejadian ada kWh PLN dilapak yang akan kami bongkar ,sedangkan untuk pelanggan yang memiliki lapak tersebut , agar melaporkan ke pihak PT PLN
karena lapak tersebut akan dilakukan pembongkaran.ukapnya .
harapan kami dengan telah Dilakukan penertiban ini para pedagang durian tidak lagi mendirikan lapak – lapak , agar penguna jalan lebih leluasa dalam berkendaraan serta ada kenyamanan saat melintasi jalan tersebut harapnya .
Sarifuddin mengingatkan perlu diketahui sepanjang jalan mulai dari Pujako sampai di depan Kantor PT Timah , kami Satpol PP kota Pangkalpinang selalu melakukan pemantauan dan Patroli karna itu sudah menjadi proritas kami “ingatnya .
(AN) 39 Tahun salah satu pemilik Lapak kelontongan mengatakan kami pasang kWh PLN ini ,karna saya melihat yang sana bisa kenapa kami tidak bisa .dan saat dimintai nama petugas yang waktu itu memasang kWh ‘ kalau itu saya tidak tahu ! dan Kwh tersebut kalau tidak salah sudah hampir 3 tahun kami pasang dan dengan biaya kurang lebih Rp 2.jt rupiah ucapnya sambil meninggalkan awak media.
Ditempat terpisah M.Ricky Saputra Selaku Manager Rayon Pangkalpinang saat dikonfirmasi terkait Adanya Lapak yang sudah melanggar Peraturan Daerah ( PERDA) kota Pangkalpinang ” tetapi Didalam lapak tersebut ada kWh milik PT PLN Bangka ,untuk perda itu kita tidak tahu ,karna PLN di mana ada orang mengajukan pemasangan kWh walau pun tidak ada INB tetap kita pasang termasuk yang kita pasang di lapangan merdeka,itu kita pasang Stasiun Pengisian Listrik Ulang untuk para PKL atas izin pemerintah daerah, disitu juga kita tidak tahu ada perda atau tidak.
” Intinya kita kopertatip kalau pun dari Satpol PP meminta kWh itu di bongkar kita siap bantu untuk melakukan mebongkaran “ungkapnya
Sedangkan untuk ke tiga konsumen tersebut yang paling lama terpasang , timoti terpasang di tahun 2001 , dan kalau untuk yang dua orang lagi tidak selama timoti, Waktu itu mereka mengajukan untuk usaha yang jelas ada usahanya dan kita tidak secara detil untuk menanyakan . Sedangkan untuk Salah satu Lapak yang sudah melanggar Perda , PT.PLN wilayah Bangka tidak tahu ,” karna PLN sipatnya pelayanan dan untuk penerangan kita bantu,” jadi Teman -teman di PLN juga berpikir itu untuk usaha dan kita tidak tahu ada perda atau tidak ,karna tujuan kita untuk penerangan akan kita bantu.,dan untuk biaya pemasangan , 1300 Watt sesuai dengan aturan itu Rp 1.218.000,- Belum termasuk biaya materai dan Token jelasnya
M.Ricky Mengakui kWh milik PT.PLN yang terpasang di salah satu lapak dari sisi PT PLN untuk penerangan itu benar ‘” tetapi kalau menurut hukumnya itu kembali ke penegak perdanya.”tutupnya .( Pur)