20 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Satpol PP Lakukan Penertiban Lapak Para Pedagang Buah ” KWH Terpasang di Dalam Lapak “

- Advertisement -

PANGKALPINANG , Aspirasi pos.com – Demi untuk keindahan dan Kenyamanan di ibukota provinsi kepulauan Bangka Belitung, Satpol-PP Kota Pangkalpinang  dengan dibantu TNI ,Melakukan Penertiban Lapak-  Lapak yang sudah melanggar Peraturan Daerah ( PERDA ) NO .2 tahun 2005.Tentang Ketertiban Umum.

Syarifuddin selaku penanggung jawab dalam penertiban ini , menyampaikan sebelum kami  melakukan penertiban kami dari Satpol PP Kota pangkalpinang telah  melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para Pedagang Buah Durian , dan pada hari Senin kemarin kami sudah memberikan pemberitahuan agar   mereka membongkarkan tempat mereka berjualan   kemudian dilanjutkan dengan meberikan surat himbauan supaya mereka membongkar sendiri lapaknya , kenyataanya pada hari ini rabu (11/7/2018) mereka tidak juga  membongkar Lapak – Lapaknya, ada Upaya –  Upaya yang mereka lakukan ada sebagian yang membongkar dan ada sebagian yang belum membongkar , ” jadi terpaksa dengan SOP kami Lapak -lapak tersebut kita bongkar secara paksa,  karna bila  kita lihat Sepajang jalan kantor timah ini,memang banyak para pedagang durian yang mengakibatkan tempat tersebut kelihatan semberaut dan  kumuh,
Apa yang telah kami lakukan sudah sesuai SOP , dan ada 17 Lapak yang sudah kita tertibkan karna  sudah melanggar Peraturan Daerah No : 2 tahun 2005, sampainya

Disinggung ada salah satu lapak pedagang  kelontongan yang belum dibongkar, untuk lapak tersebut belum kita Bongkar Karan didalam lapaknya ada KWH Milik PT. PLN  dan kami tidak tahu sama sekali kalau dilapak tersebut ada kWh milik  PLN karna selama kami  melakukan penertiban baru pertama ini kejadian ada kWh PLN dilapak yang akan kami bongkar ,sedangkan untuk pelanggan yang memiliki lapak tersebut , agar melaporkan ke pihak PT PLN
karena lapak tersebut akan dilakukan pembongkaran.ukapnya .

harapan kami  dengan telah Dilakukan penertiban ini para pedagang durian tidak lagi mendirikan lapak – lapak , agar penguna jalan  lebih leluasa dalam berkendaraan serta ada  kenyamanan saat  melintasi jalan tersebut harapnya  .

Sarifuddin mengingatkan  perlu diketahui  sepanjang jalan mulai dari Pujako sampai di depan Kantor PT Timah , kami Satpol PP kota Pangkalpinang selalu melakukan pemantauan dan  Patroli  karna itu  sudah menjadi proritas kami “ingatnya .

(AN) 39 Tahun salah satu pemilik  Lapak kelontongan mengatakan kami pasang kWh PLN ini ,karna saya  melihat  yang sana bisa kenapa kami tidak bisa .dan saat dimintai  nama  petugas yang waktu itu memasang kWh ‘ kalau itu  saya tidak tahu !  dan Kwh tersebut kalau tidak salah sudah hampir 3 tahun kami pasang dan dengan biaya  kurang lebih Rp  2.jt rupiah ucapnya sambil meninggalkan awak media.

Ditempat terpisah M.Ricky Saputra Selaku Manager Rayon Pangkalpinang saat dikonfirmasi terkait Adanya Lapak yang sudah melanggar Peraturan Daerah ( PERDA) kota Pangkalpinang ” tetapi Didalam lapak tersebut ada kWh milik PT PLN Bangka ,untuk  perda itu kita tidak tahu ,karna PLN di mana ada orang mengajukan pemasangan kWh  walau pun tidak ada INB tetap kita pasang termasuk yang kita pasang di lapangan merdeka,itu kita pasang Stasiun Pengisian Listrik Ulang untuk para PKL atas izin pemerintah daerah, disitu juga kita tidak tahu ada perda atau tidak.
” Intinya kita kopertatip kalau pun dari Satpol PP meminta kWh itu di bongkar kita siap bantu untuk melakukan mebongkaran “ungkapnya

Sedangkan untuk ke tiga konsumen tersebut yang paling lama terpasang , timoti terpasang di tahun 2001 , dan kalau untuk yang dua orang lagi tidak selama timoti, Waktu itu mereka mengajukan untuk usaha yang jelas ada usahanya dan kita tidak secara detil untuk menanyakan . Sedangkan untuk Salah satu Lapak yang sudah melanggar Perda , PT.PLN wilayah Bangka tidak tahu ,” karna PLN sipatnya pelayanan dan untuk penerangan kita bantu,” jadi Teman -teman di PLN juga berpikir itu untuk usaha dan kita tidak tahu ada perda atau tidak ,karna tujuan kita untuk penerangan akan kita bantu.,dan untuk biaya pemasangan , 1300 Watt sesuai dengan aturan itu Rp 1.218.000,- Belum termasuk biaya materai dan Token jelasnya

M.Ricky Mengakui kWh milik PT.PLN yang terpasang di salah satu lapak dari sisi PT PLN untuk  penerangan itu  benar ‘” tetapi kalau menurut hukumnya itu kembali ke penegak perdanya.”tutupnya .( Pur)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -