PANGKAPINANG ,Aspirasipos.com – Mantan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Pangkalpinang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara kasus SPPD Fiktif DPRD Kota Pangkalpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pangkalpinang RM Ario Prioagung, SH.,MH dalam Konferensi pers di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa, (5/11/2019).,Menerangkan
Penetapan saudara” LP” sebagai tersangka sudah sekitar seminggu yang lalu, dan tembusan SPDP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

Sementara itu ,dalam perkara kasus korupsi SPPD Fiktif itu melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang ,dan kami sudah memeriksa sejumlah saksi baik anggota DPRD Kota Pangkalpinang, staf DPRD Kota Pangkalpinang, salah satu Maskapai Penerbangan ,dan keluarga anggota DPRD Kota Pangkalpinang maupun pihak lainnya.
”Sedangkan Untuk perkara ini masih terus berlanjut dan berjalan, kita tunggu hasilnya pengembangan penyidikan,” Sampai RM Ari Prioagung. Dihadapan awak media ,

Dia juga menambahkan tunggu saja hasilnya pengembangan penyidikan,” tambah Kajari Kota Pangkalpinang “muduhan mudahan tahun depan kasus terkait perkara ini bisa selesai ,” ucap Kajari pangkalpinang kepada sejumlah wartawan”( Ap/red)