PANGKALPINANG – APC, Sungguh Menyedihkan nasib wanita muda berusia 27 Tahun ini, Hera Rizky alias Hera kembali berulah dan lagi-lagi harus berurusan dengan polisi.
Residivis ini ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Jumat (3/7/2020) karena mencuri uang Rp7,3 juta milik pedagang empek-empek di Jalan Fatmawati, Kecamatan Gerunggang, 15 Juni 2020.
Catatan Polisi bahwa HR pernah dihukum dan baru bebas tahun 2019 kemarin dengan kasus kriminal.
Pelaku ditangkap tim opsnal yang dipimpin Aiptu Mardi Bule di Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Saat ditangkap pelaku sedang asyik memanen sayur.
Usai ditangkap polisi, Hera mengaku mencuri lantaran ingin membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Usai mencuri saya langsung melarikan diri sembunyi di pondok kebun orang tua saya di wilayah Tua Tunu untuk menghindari kejaran polisi”,katanya.
Ia juga sempat merubah warna kendaraan bermotornya menggunakan cat semprot supaya kendaraannya tidak dikenali Polisi.
” Saya merubah warna motor pakai pilox,” kata Hera, Sabtu (4/7/2020). Seperti dilansir di media online lokal.
Dia menambahkan, hasil curian selain dibelikan sabu juga dibelikan pupuk, baju anak serta memberikan uang kepada orang tuanya sebesar Rp350 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari. “Satu kali beli sabu seharga Rp 500 ribu, saya jera ini sudah kedua kalinya saya ditangkap polisi,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada wartawan media online lokal mengatakan penangkapan tersangka nyaris berujung gagal lantaran kedatangan polisi diketahui oleh pelaku.
“Awalnya pelaku hendak melarikan diri saat hendak ditangkap, namun berkat kesigapan petugas, pelaku kemudian berhasil diamankan,” terang Adi Putra, Sabtu (4/7/2020).
Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di warung empek-empek milik korban Dodi Dores dengan modus berpura-pura memesan empek-empek.
“Disaat pemilik warung sibuk melayani dua pembeli, pelaku masuk ke bagian dapur dan mengambil uang sejumlah Rp 7,3 juta yang disimpan di dalam dompet berbungkus plastik,” lanjut Adi Putra.
Sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Yamaha Xeon yang telah berubah warna, jaket warna biru, 1 helai celana jeans, baju anak dan cat pilox dimankan petugas saat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. (Nt/rd1)