21.4 C
Indonesia
Rabu, Maret 12, 2025

IUP PT TIMAH Dijarah, Pejabat Terkait Hanya Diam??

- Advertisement -

BANGKA BELITUNG – APC , Kisruh Pertambangan di Bangka Belitung seakan tak ada habisnya, dipicu oleh banyaknya kepentingan orang-orang yang hanya mencari keuntungan untuk diri sendiri dan keterlibatan oknum-oknum yang ada yang kemudian terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum yang ada.

Berdalih urusan perut, mereka yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan tambang menganggap semua yang mereka lakukan adalah sesuatu hal yang wajar meski harus melanggar.

Berpetualang ke sisi utara Provinsi Bangka Belitung yakni kecamatan belinyu, diwilayah yang kaya akan mineral tambang ini semua aturan yang sudah diberlakukan di Indonesia menjadi abu-abu.

Informasi yang ditindaklanjuti redaksi mengungkapkan Surat Perintah Kerja atas nama Cv. Timur Anugerah Perkasa yang beroperasi di lokasi laut kusam du1560 gunung muda belinyu kabupaten bangka provinsi kep.Bangka Belitung sudah habis masa berlakunya per tanggal 5 Juli 2020.

Fakta dilapangan adalah terjadi penjarahan terhadap kekayaan negara yang dilakukan oleh pengusaha anti pajak dan anti aturan didukung oleh pembiaran yang dilakukan oleh PT.Timah sebagai BUMN plat merah yang dipercaya untuk meengolah hasil alam dan menjaganya untuk kemaslahatan umat dengan alasan bermacam keterbatasannya.

Laporan yang diterima redaksi dari masyarakat yang hanya jadi penikmat ujung sakan menyebutkan bahwa sebuah kejahatan perampokan hasil alam yang dilakukan oleh para penambang yang beroperasi didalam SPK ( Surat Perintah Kerja ) PT. Timur Anugerah Perkasa, padahal SPK tersebut sudah berakhir masa waktu nya yakni per tanggal 5 /7/2020.

Dalam SPK PT. Timur Anugerah Perkasa itu tertulis bahwa perusahaan tersebut adalah mitra PT.Timah yang diberikan kuasa untuk bermitra dengan PT. TIMAH hingga tanggal 5 juli 2020, dalam surat tersebut tertulis penanggung jawabnya adalah Jefferey Tanzil dan kordinator lapangannya adalah Muryaga Al Akan.

Seorang Pengawas PIP PT.Timah kamis, 16/7/2020 yang bernama hendra saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan pihaknya sudah berupaya meberikan peringatan kepada para penambang agar menghentikan kegiatannya karena SPK yang mereka kerjakan dalam IUP PT.Timah itu sudah berakhir masa berlakunya.

Salah satu SPK yang tidak diperpanjang namun tetap dikerjakan penambang

” Kami sudah beberapa kali menghimbau dan memperingati para penambang yang merupakan mitra PT. Timur Anugerah Perkasa agar menghentikan kegiatannya karena SPK PT. Timur Anugerah Perkasa tersebut sudah tidak berlaku lagi”, ucapnya.

Ia menambahkan para penambang tersebut tetap menjalankan praktek tambang ilegallnya seperti dikomando agar terus bekerja meskipun sudah diperingati.

Membandelnya para penambang ini dikarenakan ada yang membeckingi kegiatan mereka sehingga mereka tidak mengenal rasa takut.

Nara sumber yang minta namanya dirahasiakan Mengungkapkan keterlibatan pengusaha, aparat hingga preman dalam melakukan kegiatan penambangan ilegal di daerah kusam, pulau punai dan wilayah yang berada disekitarnya.

” itulah pak penyebabnya kenapa mereka masih terus kerja, seharusnya mereka ikut aturan, namun karena mereka merasa ada yang melindungi membuat mereka tak takut menambang disini meski masa berlaku SPK tersebut sudah habis”, aku nara sumber kepada awak media.

Ditambahkannya bahwa di belinyu tidak ada yang melarang , hutan lindung saja dibantai apalagi yang punya IUP , asal ada setoran kepada oknum tertentu maka bisa dijamin aman.

Saat ditanya oknum oknum yang dimaksudnya nara sumber enggan menyebutkan nama-namanya dan dari mana asalnya.

Ia hanya tersenyum saat awak media menyebutkan satu per satu oknum yang menurut awak media sering terlibat dalam kegiatan tambang ilegal.

Berdasarkan keterangan nara sumber dan masyarakat sekitar yang sempat ditanyai awak media terungkap bahwa alasan para penambang terus melakukan kegiatannya meskipun ilegal diikarenakan ada dukungan dari para kolektor yang ilegal dan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adanya panitia yang mengurus jalannya kegiatan penambangan tersebut membuktikan bahwa kegiatan itu terstruktur dan terkoordinir.

Masyarkat babel meminta Kapolda Babel agar turut membantu PT. TIMAH dalam menindak mereka yang masih bekerja didalam IUP PT.Timah meski mereka tidak bermitra dengan PT.Timah.

Dengan adanya tindakan tegas dari Kapolda Babel untuk menyelamatkan hasil alam yang ada paling tidak sedikit menepis asumsi masyarakat tentang adanya koordinasi para kolektor timah dengan aparat kepolisian. (Rd1)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -