BANGKA BELITUNG –Parit tiga, ASPIRASIPOS.COM – Tambak udang didesa bakik yang dikelola oleh PT. Besar Anugra Perkasa (BAP) di Desa Bakit, RT 05 Kadus 05 Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang sudah beroperasi selama 2 tahun belum memiliki izin usaha, Minggu (25/07/2020).
Afo, selaku pengurus tambak udang saat dikonfirmasi awak media terkait izin legalitas mengatakan “Memang tambak ini belum mengantongi izin, dari kepemilikian yang pertama sampai dengan pengelolaan kami, kurang lebih 6 bulan kami yang mengurusnya dan surat izin sudah di urus sekarang, masih dalam proses”, kata Afo.
Dijelaskan PJS Kades Desa Bakit, Rusli saat didatangi di kediamanya terkait tambak udang yang beroperasi diwilayahnya,”saya tidak tahu lebih jauh perihal tambak tersebut, karna saya baru 6 bulan menjabat disini, dan setahu saya mereka datang hanya minta domisili keterangan usaha saja”, jelas Rusli.
Seli (Bulek) selaku pemilik tambak
udang saat dikonfirmasi melalui pesan
WhatsApp mengenai izin legalitas tambak milik nya, numun tidak memberikan jawaban apapun.
Demikian juga dengan Kepala Dinas Satu Pintu, Rusjumiati saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp juga telpon seluler, tidak memberikan jawaban apapun sampai berita ini diturunkan.(rd1)