19.9 C
Indonesia
Senin, Juni 30, 2025

Pelaku Pemerasan di Pantai Sumur 7 Dibekuk Polres Koba

- Advertisement -

KOBA – ASPIRASI POS.COM – Maksud hati hendak memadu kasih dua sejoli warga Penyak kabupaten Bangka Tengah 15/01/2021 malah menjadi korban Pemerasan.

Kejadian bermula pada hari jumat tanggal 15 januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib ” KN” bersama teman wanitanya sedang nongkrong di pantai sumur tujuh koba, kemudian mereka didatangi oleh Dua orang laki-laki yang tidak dikenal kemudian salah satu pelaku merangkul “KN” dari belakang dan mengambil handphone milik “KN” .

Saat melakukan aksinya, Pelaku mengaku mereka adalah anggota dan meminta uang sebesar Rp 300.000 agar tidak di bawa kekantor dan diproses lebih lanjut, dan Pelaku sempat mengancam agar KN jangan memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun, namun saat itu KN tidak memiliki uang sebanyak yang diminta oleh pelaku, KN hanya memiliki uang Rp.100 Ribu rupiah dan satu Unit HP Reno 4 .

Pelaku Pemerasan terhadap KN berhasil ditangkap Reskrim Polres Koba, jum’at 5/2/2021 berikut Barang bukti 1 unit Hp Reno4 warna hitam.

Diceritakan KN karena pada saat itu ia hanya memiliki uang Rp. 100 ribu maka HP miliknya dijadikan jaminan oleh pelaku, dan KN pun diminta untuk mencari kekurangan uang 200 ribu itu pada saat itu juga.

Tak lama setelah KN pergi mencari uang sebesar 200 ribu itu KN pun kembali dengan membawa uang yang diminta oleh kedua Pelaku, namun saat kembali ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara , red) kedua pelaku yang mengaku sebagai Anggota Polri itu sudah tidak lagi berada di TKP, merasa dirugikan KN akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polres Koba.

Dalam laporannya ke Polres Bangka Tengah KN mengakui telah mengalami kerugian sekitar Rp.4.050.000,- ( Empat Juta Limapuluh Ribu rupiah )

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah AKP Rais Muin seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo  saat dikonfirmasikan wartawan jum’at 05/02/2021 membenarkan tentang kejadian pemerasan yang dialami oleh KN (17) warga desa Penyak Kabupaten Bangka Tengah tersebut.

Dalam keterangannya AKP Rais Muin mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan laporan dari KN, Aparat Kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan pemerasan yang dialami KN, dari proses penyelidikan akhirnya jum’at dini hari 5/2/2021 sekira pukul 01.30 wib reskrim Polres Koba berhasil mengamankan dua orang pelaku kejahatan pemerasan terhadap KN.

Kedua Pelaku yang berhasil diamankan oleh Polisi tersebut adalah SN Bin SL ( 38) warga jalan senang Hati RT.003 kec. Koba Bangka Tengah bersama rekannya An bin Am (39) yang bekerja sebagai buruh harian.

Dijelaskan Muin, penangkapan pelaku pemerasan terhadap KN bermula dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa seorang bernama Doni mendapatkan satu unit HP Reno 4 dari seseorang warga koba.

” Kami mendapatkan informasi bahwa ada warga Desa Cit, kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Induk mendapatkan satu unit HP Reno4 dari warga koba, kemudian Sekitar jam 17.00 wib kami berangkat menuju Desa Cit.Kec Ria Silip Kab.Bangka Induk untuk memastikan Bahwa apakah benar Hp Reno 4f tersebut yang telah di laporkan KN yang Pada tanggal 16 Januari 2021 tentang kasus pemerasan sesuai LP/B-14/I/2021/SPKT/RES BATENG/ Tanggal 16 Januari 2021″, ungkapnya.

” Selanjutnya , Didampingi Kadus Riau Silip Anggota Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menemui DN, dan dari hasil interogasi DN mengakui bahwa HP Reno4 tersebut didaptnya dari warga Koba bernama And “, jelas Muin.

Takut buruannya hilang, Polisi langsung bergerak cepat menuju kediaman And di Koba, saat mengetahui kedatangan polisi and sempat akan kabur namun berhasil digagalkan oleh anggota tim polres koba.

Setelah berhasil mengamankan And polisi kemudian berhasil mengamankan SND dikediamannya, keduanya pun kemudian digelandang menuju Polres koba berikut barang bukti satu unit HP Reno 4 warna hitam.

Kedua Pelaku pemerasan kini mendekam di dalam sel tahanan Polres koba dengan tuduhan telah melakukan pemerasan terhadap KN , keduanya diduga melanggar pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara. ( rd1)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -