4.1 C
London
Jumat, November 22, 2024

M.Sopian Sebut Bukan Pembiaran “Tetapi Lah Langok” Terkait Tambang ilegal di Kota Pangkalpinang .

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Para “Pejabat”Negeri serumpun sebalai pastinya sudah tahu kalau ibu kota provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memiliki zona Pertambagan.”Namun tambang pasir timah ilegal Masih saja terus beroperasi di ibukota Provinsi Babel ,seperti beberapa TI Rajuk ilegal yang beroperasi di aliran sungai Ampui. 
 
Padahal hal itu telah pernah disampaikan oleh kepala dinas Pertambagan ( Distamben) ,Babel Suranto dan Plt Wlikota Pangkalpinang Muhamad  Sopian BA.
mungkin telah puluhan kali dikonfirmasikan ke awak media yang ada di Babel kalau kota pangkalpinang tidak memiliki zona tambang.
Namun belakagan ini Tambang pasir timah ilegal masih terus beroperasi di kawasan kota pangkalpinang,’ ketidak tuntasan penertiban tambang ilegal oleh pemerintah babel  terkesan Pemerintah kota pangkalpinang tutup mata akan aktifitas Tambang pasir timah ilegal , Padahal tambang ilegal TI rajuk di sungai ampui telah merusak sungai dan biodata sungai yang hidup didalam sungai tersebut.
Tim Gabungan Korem 045/ gaya. di tahun 2016 Melakukan pembersihan TI. Rajuk di sungai ampui

Padahal pada tahun 2018 Pemerintah kota pangkalpinang melalui.dinas perkerjaan Umum ( PU) masih  giat-giatnya melakukan Normalisasi atau pengerukan pada aliran sungai,kolong yang membelah kota pangkalpinang , sepertinya sangat disayangkan bila dihulu dan hilir aktifitas tambang pasir timah yang diduga ilegal masih terus beroperasi tanpa memperdulikan Undang – Undang yang akan menjerat para penambang dan cukongnya. 
Padahal Pada tahun sebelumnya Korem 045/ Gaya dan Kodim 0413  Bangka Belitung dan Polres kota pangkalpinang ,berserta Satuan polisi pamong praja ( Satpolpp) ,telah melakukan penertiban dan pembakaran atas ponton – Ponton ilegal yang beroperasi di aliran sungai Ampui. Tapi pada hari Jumat (11/10/2018) belasan TI Apung masih melakukan aktifitas penambagan pasir timah ilegal di aliran sungai Ampui, daerah operasinya tidak jauh dari kantor kelurahan Ampui dan SMPN.04 kota pangkalpinang. 
Plt Walikota pangkalpinang M.Sopian BA, dipesan singkatnya Mengatakan Bukan pembiaran “tetapi Lah Langok ( Sudah Bosen)
disinggung peran Satpol PP, kota pangkalpinang  silakan Langsung konfirmasikan ke satpolPP.saja sebut Plt walikota pangkalpinang
 
.Sementara itu kasat satpol PP kota pangklpinang Rusdian  mengungkapkan untuk sungai ampui belum di cek lagi.karena sebulan lalu sudah di hentikan melalui Pol Airud Polres Pangkalpinang.dan Pos Lanal.ungkapnya 
 
Rusdian menyampaikan di pesan singkatnya, infonya pada waktu malam hari aktivitasnya. ‘ para penambang memanfaatkan keterbatasan aparat satpol PP yang tidak punya sarana untuk menertiban karena berada di perairan sedangkan dalam penegakan perda terkait TI satpol PP ada 2 cara penegakan yaitu yustisia dan non yustisia. Yustisia bisa di arahkan ke pidana melalui PPNS tambang , tapi di pemerintah kota pangkalpinang tidak ada PPNS tambang adanya di provinsi . “maka yang dilakulan satpol PP adalah Non yustisia yaitu memberikan peringatan dan melakukan penertiban.jelas Kasat Satpol PP.Kota pangkalpinang.
 
Sementara itu Kapolres kota pangkalpinang ,belum meberikan informasinya alias komentarnya terkait aktifitas TI Rajuk ilegal yang beroprasi di sungai Ampui kepada awak media online ini,”padahal telah dikonfirmasikan melaui pesan singkat wastApp ( WA).
 
Padahal pada tahun sebelumnya Korem 045/ Garuda jaya dan kodim 0413 Bangka berserta polres kota pangkalpinang telah melakukan pembersihan dengan cara membakar ponton TI Rajuk milik para penambang timah ilegal.
 
Info berkembang yang didapat media online ini TI Rajuk yang beroperasi di sungai ampui itu ada oknum yang mengkordinir .
 
Sampai berita ini dimuat awak media online ini masih terus berusaha mencari tahu siapa dalang yang bermain yang isunya mengarah ke oknum tersebut.”( Ap/ F1).
 
 
 
 
 
 
- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -