4.1 C
London
Jumat, November 22, 2024

Diduga ilegal TI Rajuk di Sungai Dua kota Waringgin Masih Beroperasi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Sepertinya Pertambangan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepertinya  belum juga bisa diatasi  oleh pemerintah khususnya para penegak Hukum.
 
Hal ini masih bisa dilihat di sungai dua kota waringgin kabupaten Bangka yang letakya berbatasan dengan Kabupaten Bangka Barat.
Padahal Polda Babel dan Satpol PP,serta kLKH  sudah seringkali melakukan penertiban dengan mengamankan para pelaku , sayangnya para pelaku penambang ilegal masih terus melakukan aktifitas penambangan tanpa ada rasa takut.
 
Hal ini membuat Ketua DPD LAKI P.45 Provinsi Kepuluan Bangka Belitung.M.Amin  dalam Rillis yang dikirimkan  ke redaksi media online ini 20/10/2018 , merasa Berang dengan ulah orang yang secara berani dan tidak bertanggung jawab ,bahkan dengan terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan usaha pertambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan dan aliran sungai, 
 
M.Amin dengan nada kesal, kami sangat mengapresiasi dan mendukung Tim Gakumdu KLHK dan Polda Babel  dalam penindakan kasus tambang ilegal di Bangka Belitung. ” Namun dari  hasil pantauan kami  kenapa masih ada tebang pilih dalam.penertiban Tambang – tambang ilegal itu, seperti di sungaidua kotawaringin, TI Rajuk di biarkan merusak hutan dan aliran sungai yang  jelas – jelas telah merusak hutan dan aliran sungai, atau  karena ada oknum yang bermain dibelakangnya sehingga tidak berani menindak alias Bungkam atas aktifitas ilegal tersebut sebutnya .
M.Amin menegaskan  daerah kita jangan mau di kalahkan dengan sekelompok orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang jelas-jelas hanya mencari keuntungan pribadi  sesaat tapi tidak memperhatikan keberlangsungan lingkungan dari kehancuran akibat Tambang ilegal itu.
 
ada kabar kurang sedap yang kami terima ada dugaan  Oknum yang  membikenggi kegiatan di lokasi itu,  yang tidak lain bertujuan membikinggi BOS Tambang itu, “maka kami DPD.Laki.P.45  menghimbau  kepada penegak hukum, Sikat saja jangan takut, siapapun yang mencoba melegalkan pengrusakan lingkungan, maka harus disikat , Karena itu tidak mencerminkan hukum sebagai panglima, tegas M.Amin di rillis nya.
 
Sementara itu kades sungai dua saat dihubunggi melalui sabungan telpon  saptu (20/10/2018) menyangkal kalau ia ada didalam itu,Malah saya sudah seringkali  mengikatkan , dan memperingati para penambang untuk menghentikan aktifitas ilegal tersebut .( Ap/ F1)) 
 
 
- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -