BeritaKABAR UTAMANASIONAL

Mengalir,,,Ini Pendapat Praktisi Hukum Terkait OTT Wartawan Gerbangindo.com

Aspirasipos.com – Pangkalpinang | Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan SD alias Panjul oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek long segment yang dikerjakan oleh CV Cintya Putri PratamaĀ di kawasan Pantai Pasir Padi dengan barang bukti uang tunai senilai Rp20 juta yang terjadi di warung kopi jalan Sungai Selan kelurahan Asam kota Pangkalpinang Propinsi Kepulauan Bangka pada Kamis (12/9/2024) yang lalu mengundang perhatian publik.

Proses OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian di Pangkalpinang terhadap oknum wartawan tersebut mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum, Armansyah, SS, SH.

Arman berpendapat secara difinisi hukum dalam perkara ini , apakah proses OTT dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.?

Patut diketahui bahwa kewenangan penyidik Polri dalam KUHAP antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

Selain itu, Dalam pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Polri harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

“Bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam pasal 17 KUHAP yakni seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, dan dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujarnya kepada awak media, Rabu (18/9/2024).

Arman menjelaskan ada kode etik polri dalam menjalankan tugas nya , adapun syarat Porli dalam melakukan penangkapan yaitu Pertama, Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa frasa ā€œbukti permulaan yang cukupā€ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP

Kedua, melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang. Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Ketiga, berpijak pada landasan hukum. Penyidik/Polri berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum.

Keempat, tidak menggunakan kekerasan. Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

“Kelima, melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan,” terangnya.

Selain itu, Arman juga menerangkan hak-hak tersangka antara lain, meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap dan meminta surat perintah penangkapan.

“Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara, kemudian segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,” terangnya.

“Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam, Diperiksa tanpa tekanan seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik, tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib, bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa dan berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah),” tambahnya.

Lebih lanjut, Armansyah juga menyoroti proyek long segment yang dikerjakan oleh CV Cintya Putri Pratama. Menurutnya, proyek yang sebelumnya jadi sasaran pemerasan oleh oknum wartawan yang terkena OTT juga patut diperiksa.

“Karena dugaan proyek ini apakah tidak sesuai dengan spesifikasi RAB proyeknya, jadi pihak APH harus menindak lanjut apabila ada temuan yang patut diduga ada kejanggalan mohon ditindak lanjuti. Jangan dibiarkan karena bisa merugikan negara, dan ini bisa di tindak lanjuti secara hukum apabila di temukan benar- benar ada fakta( petunjuk ) saksi dan bukti ” tandasnya.

Ia menambahkan, meskipun dikatakan bahwa belum dilakukan pembayaran terhadap kegiatan tersebut oleh dinas PUPR Kota Pangkalpinang bukan berarti negara tidak dirugikan , karena kalau tidak diusut dan diberitakan media seperti ini tentunya sudah dilakukan pembayaran oleh dinas , dan apa yang dilakukan wartawan dalam membuka masalah ini sebelum dibayarnya kegiatan harusnya mendapatkan apresiasi karena wartawan telah membantu menyelamatkan uang negara dari mereka yang rakus yang hanya mementingkan diri sendiri.

” harusnya ada apresiasi bagi wartawan yang telah menjalankan fungsi kontrolnya dalam memberitakan pekerjaan long segment pasir padi itu meski belum dilakukan pembayaran oleh dinas,setidaknya dengan diberitakan ada perbaikan kwalitas dalam pekerjaan tersebut dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya”, tutup Arman.

Related Posts

1 of 736