Jakarta Aspirasipos.com kejaksaan agung menetapkan seorang tersangka kasus korupsi yang merupakan mantan menteri perdagangan Thomas trikasih Lembong ( Tom Lembong ) Selasa 29/10/2024 malam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi importasi bulan di kemendag tahun 2015-2016.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur penyidik jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Abdul Kohar kepada wartawan.
” Penyidik Jaksa Agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi kata Abdul Kohar.
Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku menteri perdagangan periode 2015 sampai dengan 2016 berdasarkan surat penerapan tersangka nomor TAP-60/F:/FD/10/2024 dan DS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015 sampai dengan 2016 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-60/F/FD/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.