MUNTOK – ASPIRASIPOS.COM – Kabar ditangkapnya Takcoy pemilik meja goyang yang berada di Dusun pait Mentok beserta anak buahnya oleh Polres Bangka Barat ternyata hanya informasi sepihak saja, Sabtu 1/11/2025.
Melalui sumber terpercaya yang merupakan keluarga takcoi, membenarkan bahwa takcoy sempat dibawa ke Polres oleh Polisi namun setelah dimintai keterangan takcoi dan anak buahnya diperbolehkan pulang.
” Betul takcoy beserta anak buahnya kemarin dibawa ke Polres, infonya karena ada yang melapor tentang kegiatan usaha meja goyang takcoi ke Pihak Polres Bangka Barat”, ungkap AS.
Dikatakan AS, usai di mintai keterangan, anak buah takcoi bersama takcoi diperbolehkan pulang oleh penyidik.
” Takcoi dan anak buahnya usai dimintai keterangan kemudian diperbolehkan pulang oleh penyidik, mungkin saja karena setelah diperiksa apa yang dilaporkan oleh seseorang ke polisi itu tidak terbukti makanya takcoi tidak ditahan”,
Sesuai aturan yang berlaku, Aparat Kepolisian tidak dapat melakukan penahanan apabila dalam waktu 24 jam penyidik kepolisian tidak dapat membuktikan bahwa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut memenuhi unsur atau tidak untuk dijadikan tersangka.
Penetapan tersangka pidana adalah proses formal di mana penyidik menetapkan seseorang sebagai pelaku dugaan tindak pidana, yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan setelah melalui tahap penyelidikan. Proses ini juga melibatkan pemeriksaan calon tersangka dan harus dilakukan sesuai hukum acara pidana (KUHAP) untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan wewenang. .



