Terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa yaitu I Nyoman Susrama yang di nyatakan oleh Presiden Republik Indonesia Joko widodo seperti di lansir oleh media Televisi maupun elektronik akan dibatalkan Remisinya.
Statemen Joko widodo banyak mendapat cibiran dari pekerja Pers yang bekerja keras dijalur Undang Undang No.40 Tahun 1999 Tetang Pers untuk terpidana pembunuh wartawan tersebut.
Kasihhati ketua Presidium FPII ( Forum Pers Independent Indonesia ) melalui pesan singkatnya menanggapi wawancara awak media online ini Minggu (10-02-2019) statemen Jokowi itu lumrah karena ini tahun politik.
Bunda panggilan kasihhati mengatakan ”sudah lama permasalahan ini, kita sebagai insan pers ungkapkan ke permukaan, hingga kita selalu angkat kepermukaan melalui orasi dan turun ke jalan tapi kenapa baru sekarang ??? Presiden bertindak, kemarin kemarin kemana, kita hargai keputusan Jokowi tapi titik permasalahannya bukan hanya pembatalan remisi tapi ungkapkan dong latar belakang pembunuhan itu dan bukan hanya yang di bali tapi ada yang di lampung, kalimantan dan lain lain” ungkap kasihhati
Kasihhati memperjelas, ini peringatan hari Pers ? Saya mau tanya ke publik, Pers yang mana ? ini hanya peringatan milik sekelompok orang atau golongan, bukan Insan Pers keseluruhan, jurnalis profesinya berpedoman kepada Undang Undang Pers dan itu di akui di Republik ini tapi kenapa pelaku pers masih saja mendapat intimidasi ,dan kriminalisasi, hingga pembunuhan ?
Kalau wartawan mengungkapkan kebenaran kan tidak harus di aniaya apalagi hingga di bunuh dan Pemerintah sebagai Penguasa diam saja dan baru sekarang angkat bicara mungkin Rakyatlah yang bisa menilai, ” ungkap kasihhati.
Kasihhati juga memperjelas bahwasannya ada pasal pasal yang tertuang tentang undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengikat bagaimana prosedurnya bila ada pemberitaan publik, dan insan pers itu bukan manusia yang kebal Hukum di Republik ini,” ucap kasihhati”( Ap/red)