PANGKALPINANG, Aspirasipos.com – Apakah anda berhak tahu ?
apakah anda berhak betanya ?
dan apakah anda butuh informasi ?
Mungkin sebagaian besar orang perlu dengan jawaban itu, mungkin sebagaian besar orang bingung bagaimana untuk bertanya, mendapatkan informasi dan harus tahu. Inilah suatu gambaran bagaimana sebuah informasi sangatlah penting dalam kehidupan Sehari-hari, hampir semua urusan tidak lepas dari sebuah informasi. Era milenial sekarang informasi mudah didapat bahkan tak jarang sebuah informasi menjerumuskan sesorang pada pertikaian.peran badan publik sangatlah dibutuhkan dalam member informasi yang utuh, benar dan bertanggungjawab agar terhindar dari informasi hoax, sudah seharusnya partisipasi masyarakat dituntut cerdas dalam mencari, menyimpan dan memepublikasikan informasi maupun informasi publik. Semua masalah itu tertuju pada badan publik sebagai badan resmi pemerintah yang diamanatkan UU no 14 tahun 2008. Masyarkat harus berpartisipasi dalam menumbuhkan dan memanfaatkan Undang- undang ini dengan tujuan UU KIP pasal 3 huruf f), mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk pencapaian tujuan itu, partisipasi harus dikedepankan untuk pengembangan diri pribadinya atau alasan sebuah kebijakan dibuat. Sangatlah dibutuhkn partisipasi tiap orang, kelompok, masrakat baik NGO, Lsm, mahasiswa, jurnalis dan Lain lainnya. Partisipasi haruslah dipahami sehingga arti dan maksud ikut serta maksimal. Partispasi menurut penulis,, ajakan atau kesadaran ikut serta dalam kegiatan/ambil bagian. Menurut Purnamasari,2008 secara etimologi, patisipasi berasal dari bahasa inggris “participation” yang berarti mengambil bagian/keikutsertaan.maka peran masyarakatlah turut andi dalam mengubah budaya tertutup menjadi terbuka dan membeir arti sebagai warga Negara yang haknya dilindungi Undang -Undang secara explesit tertuang dalam UU no 14 tahun 2008,. Kualitas informasi publik harus terus disediakan oleh badan publik karena sebagaian besar berada pada badan publik. “Publik dalam hal ini masyarakat perlu dilibatkan dalam pengambilan kebijakan publik sehingga kualitas tujuan arah pembagunan bisa terwujud dan tranparansi.
Di era sekarang informasi mudah didapat hilir mudik apalagi era dimana semua orang memiliki perangkat digital seperti android sehingga mereka bebas menerima semua informasi baik berupa informasi yang benar atau sebaliknya berita hoaxs. Kebebasan mendapatkan informasi tentunya tidak terlepas dari sejarah panjang tuntutan transparansi di era reformasi.
Era Reformasi ditandai dengan munculnya tuntutan tata kelolah kepemertintahan yang baik, syaratnya terdapat transparansi, akuntabilitas dan partisifasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Tiga puluh april merupakan hari diberlakunya undang –undang keterbukaan informasi publik yang efetif diberlakukan diseluruh Indonesia. Undang undang ini sering kita dengar dengan sebutan UU KIP, tentunya kita melihat perjalanan terbentuknya undang;- undang ini. Awalnya undang-undang ini bernama Kebebasan Mendapat Informasi Publik (KMIP) yang merupakan salah satu Program Legislasi Nasional Dewan Perakilan Rakyat (DPR) masa bhakti 1999-2004. Tahun 1999 merupakan pembahasan undang-undang KIP yang tentunya telah melewati proses selama sembilan tahun. Sejarahnya tidak terlepas dari tuntutan tata kelolah yag baik ke pemerintah yang baik atau good governance yang mengisyaratkan adanya akuntabiitas, transparansi, dan partsipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Maka pada tanggal 3 april 2008 UU KIP disahkan dan diundangkan tanggal 30 april 2008 dan diberi waktu 2 tahun untuk melaksanakan undang –undang ini, sehingga pada tanggal 30 apeil 2010 UU KIP diberlakukan.
Badan publik atau penyelenggaraan pemerintah berdasarkan UU KIP no 14 tahun 2008 pasal 1, badan publik adalah 1). Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelnggaraan Negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)”(Ap/red)