BANGKA BARAT,Aspirasipos.com – Telah terjadi tindak pidana pencurian diwilyah hukum Polres Bangka Barat,Jum’at (15/2/2019) sekira pukul 06 : 30 wib di Desa Bakik kecamatan parittiga Kababupaten Bangka Barat.Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Kejadian berawal dari laporan
Erma Nuryana 39 th warga Desa.Bakik kecamatan . parittiga kabupaten Babar, pada jum”at (15/2/) ke Polsek Jebus.
Sementara , kejadian pelapor yang hendak beraktivitas berdagang ditoko miliknya,kemudian pelapor hendak mengambil uang untuk mengembalikan kembalian milik pembeli,pelapor bingung karena dompet warna hitam dan dompet warna merah marun milik pelapor yang berisikan uang senilai Rp. 8.800.000,-,KTP,SIM,Kartu ATM dan surat-surat lainya, yang pelapor letak di Rak Tv di ruang tengah rumahnya dan tas warna orange di Dapur rumahnya sudah tidak ada lagi ditempat.
Mengetahui kejadian tersebut pelapor memeriksa ke dalam toko miliknya dan mendapati juga rokok berbagai merk yang di simpan di Etalase tokonya sudah tidak ada lagi,kemudian pelapor melihat jendela samping rumahnya sudah dalam keadaan rusak.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil yang diperkirakan sebanyak Rp.10.000.000,-Â (sepuluh juta rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut
Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Pada hari Sabtu,04 Mei 2019 sekira pukul 17:30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus dan Anggota Unit Reskrim Polsek sungai selan berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian, bernama Suhery Alias Ari di Desa Lampur Kecamatan Sungai selan Kabupaten Bangka Tengah dari dalam hasil pemeriksaan pelaku mengakui, memang benar pelaku telah melakukan pencurian di Desa. Bakik Kecamatan Parittiga Kabupaten .Bangka Barat, pelaku pun mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua orang temannya yang sudah terlebih dahulu di tangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut, pengakuan pelaku uang dan barang dari hasil aksi pencurian tersebut sudah di belikan pelaku ke spare part motor kendaraan pelaku dan untuk pelaku berfoya-foya,kemudian pelaku dan Barang bukti di bawa ke mako Polsek jebus,guna penyidikan lebih lanjut.dan dari tangan Pelaku Suhery Alias Ari (25 )Th warga Desa Semulut kecamatan Parittiga
Kabupaten Babar ,
Petugas Kepolisian mengamankan Barang Bukti (BB)
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau
– 1(satu) Unit Knalpot racing Motor Kawasaki Ninja
– 2(Dua) Buah velg racing Motor kawasaki ninja Jelas AKP Andi Purwanto, S.I.K.(Ap/red)
Sumber : Humas Polres Babar