Abdul Fatah : Dorongan korsupgap KPK , Pemprov  Mencabut 48 IUP

 
PANGKALPINANG, Aspirasipos.com – Wakil Gubernur provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ,Abdul Fatah. dalam Jumpa Pers dihadapan awak media selasa (18/6/2019), di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai.
Menyampaikan ,Berkenaan dengan hasil verifikasi Kementerian ESDM ‘ bahwa di Babel ada 49 IUP non CnC, 44 diantaranya sudah habis masa berlaku, empat izin Usaha Pertambangan (IUP ) perusahaan dicabut melalui Keputusan Gubernur per tanggal 14 Juni 2019, dan satu IUP sedang diperkarakan di Ombudsman.
 
“Atas dorongan korsupgap KPK, kami sudah mencabut 48 IUP, jadi tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan. Tak punya IUP, tapi punya mineral ikutan akan kita panggil, kita punya tim untuk turun dan melihat di lapangan,” Sampainya.
 
 

Tak lagi punya IUP tak lantas perusahaan tambang tersebut tak melakukan kewajiban-kewajibannya. Lanjut Wagub, Pemprov Babel akan terus mengejar pelaku tambang tersebut untuk melakukan kewajibannya mereklamasi terhadap lahan galian semasa aktivitas penambangan”Kami akan telusuri dimana dia, kita akan kejar bersama kementerian dalam negeri lewat dirjen Dukcapil. Untuk langkah tindakannya akan kita koordinasi lebih lanjut, di Babel sudah hadir Koordinasi Supervisi dan Pecegahan (Korsupgah) KPK, kita akan berdiskisi terkait sanksi yang akan diberikan. Kalau diteliti ada kerugian negara, maka kita bicara berapa yang akan dikembalikannya,” pungkas Wakill Gubernur Babel.”(Ap/red)

Tinggalkan Balasan