PANGKALPINANG, Aspirasipos.com – Rabu (30/1/2019) bulan alu ,telah terjadi kasus dugaan perampasan satu (1) unit kendaraan Suzuki Ertiga BN 1332 PG atas nama Vio warga Perumnas Bukit Merapin kota Pangkalpinang oleh pihak MyBank Finance yang berkantor di kota pangkalpinang.
Sementara itu kasus dugaan Perampasan tersebut telah dilaporkan Kreditur atas nama Vio (27)Th ke polsek Bukit intan dengan No. R/03/I/2019/Sek Bk. Intan.dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Bukit Intan.
vio saat dijumpai awak media dikediamanya (16/02/2019) mengakui ,memang benar mobil yang ia miliki ditarik oleh pihak MyBank Finance ,Namun sagat saya sesalkan disurat penyerahan penarikan mobil itu ia tidak pernah menandatangani,justru yang menandatangan surat tersebut salah satu pegawai bengkel Dy dengan dibubuhi stempel dari perusahaan bengkel tersebut, awalnya mobil yang ia kendarai sebelumnya mengalami kecelakaan,atas petunjuk dari pihak ansurasi dari mobil yang ia miliki makan mobil tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbailki. ‘karena mobil saya masih dalam tangungan asuransi.Ungkap vio.
Vio melanjutkan dibengkel tersebut itulah, mobil saya di bawa oleh “Ag” dan” En” orang dari MyBank Finance ,karena saya tidak merasa menandatangani surat penyerahan,Pengambilan mobil tersebut dan merasa tidak terima mobil saya diambil begitu saja ! ,atas arahan dari keluarga saya langsung laporkan pihak MayBank Finance ke Polsek Bukit intan pada hari itu juga, dan satu hal lagi yang saya herankan mobil saya ditarik dahulu dari Bengkel , setelah selang beberapa hari surat Sp 1dan Sp 2 dari pihak mybank Finance saya terima itupun melaui jasa pengiriman.jelasnya
Saat ini permasalahan saya dengan Mybank Finance sudah saya serahkan sepenuhnya kepada pengacara saya tambah Vio.
Ditempat terpisah,senin (25/02/2019),awak media mendatangi kantor MyBank Finance, Agung selaku supervisor collection, dari perusahaan tersebut menyangkal kalau laporan kreditur saudara vio kepihak kepolisian terkait dugaan perampasan oleh pihak MyBank Finance itu tidak benar ,karena pada saat eksekusi unit tersebut kita sudah lakukan sesuai prosudur yang ada ,Kalau waktu penarikan unit dibengkel “saya akui itu” dan surat penarikan unit tersebut juga ditanda tangani oleh pihak bengkel berisial Dy ,karena mobil itu milik kami akuinya.
Kreditur atas nama ibu vio ini sebelum unit yang berada di bengkel itu dilakukan penarikan, pihak kami terlebih dahulu memberikan Sp 1 dan Sp 2,dan penarikan mobil itu sudah sesuai dengan prosudurnya dan untuk Sp( Surat Peringatan) terhadap vio itu sendiri dikeluarkan oleh pihak My Bank Finance Pangkalpinang dan vio pun sebelumnya telah membuat surat peryataan Akuinya.
terkait sertifikat fidusia untuk ibu vio sudah ada ,tapi sertifikat Fidusia kepunyaan ibu vio aslinya ada di Palembang.” disinggung kenapa harus dipalembang sertifikat tersebut dengan gamblang Agung menyebutkan: “Sudahlah Bang ” ,sedangkan dalam penandatangan sertifikat fidusia kreditur itu ,vio sudah memberikan kuasa ke pihak MyBank Finance, karena kuasa itu diberikan saat penanda tangan berkas dan surat menyurat lain sebut Agung
Disinggung apakah “Agung selaku supervisor collection pada MyBank Finance, apakah mengetahui terkait nama Notaris dan berkantor dimana ,? ‘waktu penandatangan Sertifikat vidusia atas nama Ibu vio ? dengan singkat Agung menjawab Kalau itu ia tidak tahu notaris mana Sebut supervisor collection MyBank Finance.
Sebagai informasi, seperti dilansir dari tribaratanews- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 menyebutkan, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak perusahaan namun kepolisian hanya sebatas mendampingi pihak prusahaan saat akan exsekusi jaminan Fidusia, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, bukan lah preman berkedok Debt Collector. Sedangkan pihak leasing harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.”( Ap/Her)