Jebus – Aspirasipos.com, Dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa setiap wartawan Indonesia dilarang untuk membuat berita bohong, fitnah juga dilarang menerima suap serta harus memiliki itikad baik serta menulis berita berdasarkan fakta yang ditemuinya. Namun sayangnya, masih ada saja oknum wartawan yang lalai atau juga alpa dengan marwah jurnalistik tadi, Jumat (03/04/2020).
Baru saja terjadi, seperti yang dimuat dalam salah satu pemberitaan di media online -yang saat ini menjadi perhatian warga setempat- khususnya masyarakat penambang tradisional, diberitakan bahwa diduga ada kegiatan tambang besar (TB) menggunakan 8 unit alat berat jenis excavator (PC) yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung (HL), wilayah Pantai Pasir Panjang Kemuja di desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat Kamis kemarin, 02/04/2020.
Namun berita tersebut segera dibantah oleh sumber lapangan, yakni warga Desa Ketap dan para pekerja TI yang ditemui langsung insan pers.
Kedua warga tadi, yaitu Ulik (37) dan Reno (35) warga asal Desa Ketap Kecamatan Parittiga menyampaikan apa yang diberitakan oleh wartawan yang mengaku tergabung dalam Forum wartawan di Institusi Hukum tidak berimbang, berbau fitnah juga terkesan membenturkan masyarakat penambang dengan aparat penegak hukum (APH).
Menurut mereka selama ini kegiatan penambangan timah di kawasan tersebut sudah lama berlangsung yang dikerjakan oleh masyarakat setempat dengan sistem penambangan tradisional seperti Ti Robin, dan Ti Rajuk.
“Sudah dari dulu kegiatan penambangan rakyat berlangsung di daerah ini, dan coba bapak lihat sendiri tidak ada delapan alat berat seperti yang diberitakan itu,” tegas Ulik saat bertemu d ilokasi Pantai Pasir Panjang, Jum’at siang (03/04/2020).
Namun ia tidak menampik bahwa dulunya memang pernah ada alat berat yang beroperasi itu disewa oleh masyarakat penambang tradisional untuk membuat lubang camui, tapi itupun tidak lama hanya beberapa jam saja.
Ketika, disinggung apakah kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dibekingi oleh APH tegas dibantahnya.
“Siapa yang ngomong itu bahwa kegiatan disitu dibekingi oleh APH, coba katakan aparat hukum yang mana? itu jelas membuat opini dan itu hoax, jangan benturkan masyarakat dengan aparat hukumlah, jangan mengadu domba aparat hukum, karena situasi saat ini TNI Polri disibukkan oleh penanggulangan penyebaran Corona, tidak mungkinlah untuk membekingi kegiatan melanggar hukum, “beber Ulik.
Ia juga menyesalkan mengapa wartawan yang membuat berita tersebut membawa nama Forum wartawan dari Institusi Hukum, seolah-olah yang turun ke lokasi membawa nama keangkeran lembaga institusi hukum tersebut.
“Kami merasa aneh sekali sebagai masyarakat awam merasa ditakut-takuti bahwa seolah-olah yang turun ke lokasi membawa nama institusi kejaksaan, itu sama artinya membentur masyarakat dengan lembaga institusi hukum?” sesal Ulik.
Bahkan diuraikannya, oknum wartawan yang turun ke lokasi dulunya adalah pelaku tambang dan diketahui juga pernah membekingi mitra dan mendapat jatah setiap ke lokasi tambang yang ada di sekitar Parittiga.
“Ah sudahlah pak, kami tahu mana wartawan yang profesional dan bukan? apalagi orang itu sudah terekam jejak selama menjadi wartawan,” katanya.
Saat ditanya, hasil tambang dijual kepada siapa, mereka menegaskan bahwa hasil dijual bebas kepada siapapun.
“Timah disini tidak ada bos yang menampung siapa saja mau beli kami jual,” kata Reno.
Sementara itu, Gunadi (40) warga pendatang yang melimbang di daerah tersebut menegaskan bahwa tidak ada alat berat yang beroperasi di kawasan itu
“Saya setiap hari kerja ngelimbang disini tidak ada alat berat yang bekerja disini, dan bapak lihat sendiri tidak tambang besar ” kata Gunadi.
Berdasarkan investigasi , terlihat beberapa ponton TI Rajuk dibibir pantai Pasir Panjang.
Dan pantauan awak media sebelum memasuki lokasi Pasir Panjang terlihat beberapa puluhan pondok bangunan yang berdiri yang di diami oleh para penambang rakyat.(red6)