PANGKALPINANG ,Aspirasipos.com – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Abdul Fatah, bersama Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya dan Wakil Ketua DPRD Toni Purnama, Selasa (9/7/2019) siang, menerima Audiensi Kepala Desa dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), di Ruang Banmus DPRD Babel.
Audiensi tersebut dilaksanakan terkait Aspirasi Kepala Desa dan APDESI Beltim akan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sekitar 14.000 hektar dua Perusahaan Perkebunan Sawit yang berada Desa mereka, yang akan habis pada tahun 2020.
Salah satu Perwakilan APDESI Beltim, Guna Hendra Jaya mengatakan, kedatangannya ke DPRD Babel untuk menyampaikan aspirasi terkait Perusahaan yang dimaksud selama ini, tidak mau menyediakan lahan 20 persen untuk plasma dari dalam HGU, bukan dari luar HGU, dan tanggung jawab perusahaan (CSR) kepada masyarakat.
APDESI juga, katanya, meminta pengukuran ulang atas luas HGU perusahaan. Untuk itu, pihaknya memohon kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Babel menyelesaikan masalah ini.
Menanggapi hal itu, Wagub Abdul Fatah mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Gubernur. Dijelaskannya, sumber hukum UU No 18 tahun 2004 mengatakan, perusahaan perkebunan diwajibkan membangun plasma yang memfungsikan 20 persen luas dari total kontrak.
Sedangkan perusahaan sumber hukumnya Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013. Seperti halnya dalam pertemuan sebelumnya, dirinya berpendapat, derajat tertinggi dari sumber hukum itu adalah UU.
Wagub menegaskan, dalam hal ini pengukuran ulang luas HGU adalah mutlak, seperti apa yang disarankan Kopsurgah KPK. “Kita harus tahu persis sebenarnya luas lahan yang digunakan. Terkait CSR, sejalan apa yang diinginkan dari masyarakat untuk pembangunan desa,” ujarnya.
Wagub yakin apabila Pemerintah dan DPRD serta pihak terkait lainnya berjalan bersama, maka masalah ini akan terselesaikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, dalam pertemuan ini, Pemprov dan DPRD Babel mempunyai komitmen yang sama.
DPRD, diungkapkan Didit, akan segera mengirim surat kepada Gubernur dan Bupati Belitung Timur untuk meminta tidak merekomendasikan jika ada usulan perpanjangan HGU dari pihak Perusahaan sebelum Aspirasi dari masyarakat Beltim kepada Perusahaan dikabulkan.
Selanjutnya, DPRD mengusulkan agar Pemprov bersama DPRD, Pemkab dan Desa, segera menjadwalkan pertemuan dengan BKPM dan BPN Pusat, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Beltim.
Dan berikutnya, DPRD mengusulkan pada saat melakukan pengukuran ulang, pihak perusahaan disamping melibatkan BPN setempat, juga Pemerintah Desa dan Pemkab Beltim.
Dalam hal ini, Didit juga sepakat dengan Gubernur dan Wagub, berdasarkan hirarki Undang Undang Nomor 10 tahun 2004 yang menyatakan Undang-Undang lebih tinggi dari Keputusan Menteri.
Ikut hadir dalam pertemuan itu, sejumlah Anggota DPRD Babel, Perwakilan BPN Wilayah Babel, Dinas Pertanian dan Perkebunan Babel.(Ap/red)
Sumber: Humas Prov Babel
Penulis : Lulus