SEKAYU. Aspirasipos com –
APK ( Alat Peraga Kampanye) mulai marak, apalagi Pemilihan sudah Mendekati, sedangkan untuk penempatan, pemasangan, ada beberapa titik yang di luar aturan (Melanggar) hal ini menjadi keluhan dan pertanyaan ? kemana Panwascam Sekayu, apalagi banyak Baleho / Banner yang di pasang di batang (Baik di Paku / di Kawat) bahkan ada beberapa Banner DPD satu bahan hal ini dikeluhkan oleh masyarakat sekayu
Robert salah satu warga sekayu untuk pemasangan APK banyak di batang pohon, sangat menggangu pemandangan, apalagi menurut aturan itu di larang, bahkan ada APK satu bahan Caleg dan DPD, apakah ini diperbolehkan, seperti d warung depan rumah pintar, dan dalam perumahan GBL, dan jalan AMD, kami berharap pihak Panwascam untuk dapat menindak atau melepas pintanya
Sementara Ketua Panwascam Sekayu Melalui Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga. Mahaguard SE terkait APK yang terpasang baik di batang maupun satu bahan, kami sudah melayangkan surat Ke Partai untuk menurunkan, bahkan kami sudah meminta kepada pemerintah Kecamatan dan Penegak perda untuk dapat menurunkan APK yang melanggar.
Untuk penurunan kami selaku Panwascam tidak memiliki wewenang, jika kami menurunkan sendiri kami bisa dilaporkan, jadi kami informasikan Panwascam Kecamatan sekayu sudah bekerja, kami hanya terganjal wewenang, untuk pelanggaran APK sesuai pasal 34 ayar 5 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye ujarnya
Sampai berita ini dimuat wartawan media online aspirasipos.com terus berusaha menghubungi pemilik Apk. ( Ap/ Muslim)