KABAR UTAMAPOLICE LINE

Baru Keluar Bui, Residivis Kambuhan Kembali Diciduk Tim Jatanras Polda Babel

Lebih lanjut, Kombes Pol Maladi menjelaskan pada Senin dini hari Tim mendapatkan informasi keberadaan Tomi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tomi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 yang cocok dengan kotak handphone milik korban.

“Usai digeledah, Tomi mengakui telah melakukan pencurian di kos-kosan tersebut dengan mencuri 1 unit handphone merk Realme C12 milik korban Marini dan mencuri 1 buah cincin emas serta uang didalam celengan korban sebesar Rp 450.000,- milik korban Rita.”jelas Kabid Humas.

Untuk modusnya sendiri, dikatakan Kabid Humas bahwa Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan 1 buah obeng yang didapatkannya disekitar TKP. Dengan menggunakan obeng tersebut Tomi merusak pintu kos-kosan dan kemudian melakukan pencurian. Setelah selesai, pelaku lalu membuang obeng tersebut.

“Saat ini Tomi sudah dibawa ke Polda guna proses penyidikan lebih lanjut.”ungkap Kombes Pol Maladi.

Sementara itu, dari hasil informasi yang didapatkan Tomi ini merupakan residivis kasus yang sama yakni curat sebanyak 3 (tiga) kali pada tahun 2011, 2013 dan 2019.

Pelaku Tomi ini diketahui baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Tuatunu Pangkalpinang pada bulan Desember 2021. ( RED1)

Laman: 1 2 3

Related Posts

1 of 730