SEKAYU. Aspirasipos.com –
Sesuai dengan banyaknya laporan yang masuk baik ke Pengawas Pemilu Kecamatan dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten tentang pelanggaran pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, bersama Lantas, Dishub, Pol PP mengelar rapat bersama di Kantor Bawaslu untuk mengambil langkah tindakan
Ketua Bawaslu Muba melalui Humas Bawaslu Husni Mubarak Rabu (13/2) dihubungi via massenger rapat ini guna membawas APK Branding di Kendaraan umum dan Bildbord Berbayar yang melanggaran aturan pemasangan akan di lepas, untuk imbauan kami sudah laksanakan.
Sesuai hasil Rapat bersama besok 14 Februari, dengan titik mulai bergerak dari kantor Bawaslu, kita akan bergerak untuk langsung menurunkan APK melanggar, jadi kami berharap untuk APK melanggar jika tidak mau kami melepas turunkan sendiri, untuk Caleg baik Kabupate,Provinsi, Pusat DPD maupun tim pemenangan Presiden untuk ikuti aturan.
Satu lagi kami juga menghimbau kepada caleg untuk dapat melakukan kampnye sesuai tahapan dan atuaran, jangan kampanye di dalam masjid jika ada yang terbukti sesuai aturan akan kami proses, untuk warga jika ada mani politik laporkan kita akan tindak ujarnya. ( Ap / Muslim )