KABAR UTAMAPOLICE LINE

Bejat!!! Kepala P2TP2A Lampung Perkosa Korban Pencabulan

LAMPUNG – APC, Sudah jatuh ketimpa tangga, inilah nasib yang dialami NV , gadis berusia 14 tahun ini sebelumnya menjadi korban pencabulan oleh laki- laki bejat lainnya dan dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung untuk menjalani masa pemulihan atas peristiwa pencabulan yang dialaminya.

Seharusnya NV mendapatkan perlindungan malah dirinya dijadikan pemuas nafsu DAS yang menjabat Kepala P2TP2A lampung timur.

Di Rumah Aman Bocah Itu Diperkosa
Caption : NV 14 tahun berbaju putih yang menjadi korban pemerkosaan Kepala P2TP2A Lampung Timur

Aparat Kepolisian menetapkan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS sebagai tersangka.

” Dari konstruksi pasal-pasal yang dipersangkakan dan alat bukti serta barang bukti, sudah patut terduga dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda lambung, Kombes Zahwani Pandra kepada wartawan rabu (8/7/2020).

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mendapatkan hasil visum dari rumah sakit terkait dengan pemeriksaan korban. Hasilnya, kata dia, ditemukan ada bukti luka robek.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait perkara ini.

Pandra menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan DAS untuk diperiksa sebagai tersangka. Pasalnya, status tersangka itu baru ditetapkan pada Selasa (7/7/2020) usai penyidik melakukan gelar perkara.

Berita terkait :

https://aspirasipos.com/2020/07/08/kasus-kekerasan-seksual-di-lampung-lpsk-turun-ke-lapangan/Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Diharapkan tersangka bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya dan penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mencari pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pasalnya, selama pemeriksaan terungkap bahwa korban sempat diperdagangkan oleh oknum-oknum tersebut untuk kemudian dilecehkan.

Terkait kasus ini, polisi akan memakai Pasal 81 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (red)

Related Posts

1 of 730