AKN Disebut Sebagai Pemilik Pasir Timah Ilegal Tersebut
Bangka Belitung – Aspirasipos.com Meski menjadi trending topik penyelundupan pasir timah ilegal yang berasal dari Belitung beberapa bulan kebelakang tetap saja pemilik wilayah hukum Polres Belitung kecolongan dan dinilai lamban dalam menangani perkara penyelundupan pasir timah ilegal yang akan dikirimkan ke luar belitung melalui pelabuhan tanjung ru,selasa 14/1/2025.
Seperti halnya dalam perkara yang ditangani Polres Belitung saat ini, penyelundupan 17 ton pasir timah ilegal dari belitung menuju jakarta yang digagalkan oleh Polres Belitung 1 Januari 2025 lalu.
Beberapa nama yang sudah mengerucutpun belum ada yang jadi tersangka padahal kesaksian dari beberapa orang yang dimintai keterangannya oleh penyidik sudah mengarah ke salah satu bos inisial AKN .
AKN dikenal sebagai pengusaha timah yang kerap mengirimkan pasir timah maupun balok timah keluar daerah dan banyak oknum pejabat Kepolisian yang dekat dengannya.
“(Kasus penyelundupan pasir timah 17 ton) sudah masuk tahap agenda pemeriksaan ahli,” ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana singkat dikutip detikSumbagsel, Senin (13/1/2025).
Fatah menyebut sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Termasuk terduga pemilik atau pengirim pasir timah tersebut.
Info yang diterima redaksi menguatkan keterlibatan AKN dan ASI sebagai pemodal dan pemilik pasir timah ilegal sebanyak 17 ton itu.
HR sumber redaksi menyebutkan kemarin sore, senin 13/01 AKN tiba di Belitung, namun apakah dipanggil kembali atau tidak oleh penyidik sumber belum bisa memastikan.
” Ya bang kemarin AKN terlihat di Belitung, namun apakah dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka atau ada nama lain yang dimunculkan sebagai tersangka oleh penyidik”, terang HR.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 17 ton timah ilegal yang dibawa dengan dua truk. Satu truk bermuatan 12 ton dan satu truk lagi bermuatan 5 ton. Kedua truk ini diamankan oleh pihak kepolisian pada saat pergantian tahun di Pelabuhan Tanjungpandan.
Durasi waktu penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Belitung dalam menangani perkara ini dinilai publik sangat lamban dan terkesan ditutupi sehingga timbul asumsi adanya settingan yang telah dibuat dalam penanganan perkara penyelundupan 17 Ton pasir timah ilegal yang merugikan negara sekitar Rp,3 Milyar tersebut.
Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitia Putra SH.SIK sedang dilakukan konfirmasi melalui aplikasi whatsapp miliknya, selasa, 14/1/2025.
Beberapa elemen masyarakat di Bangka Belitung mempertanyakan lambannya penyidik Polres Belitung dalam menangani perkara penyelundupan 17 ton pasir timah ilegal tersebut namun belum menetapkan tersangka pemilik pasir timah ilegal yang merugikan Negara itu. (MK )