KILAS DAERAH

Berikan waktu satu Bulan Bagi PKL Yang Menggunakan Jalur Hijau.

PANGKALPINANG ,Aspirasipos.com – Camat Rangkui Haris Munandar didampingi Asisten 1 Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparyono, SkPD terkait dan para pedagang mengelar rapat sosialisasi awal terkait rencana penertiban diarea inspeksi Kelurahan Pintu Air dan Penegakan Perda Kota Pangkalpinang No 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kantor kecamatan Rangkui Kamis (03/10/19)

Diketahui, area inspeksi Kelurahan Pintu Air tersebut yang saat ini digunakan oleh para PKL untuk melakukan aktivitas berjualan merupakan Jalur Hijau.

Camat Rangkui, Haris Munandar dalam kesempatan itu mengatakan,para pedagang telah melanggar aturan yang telah ditentukan.

“Dalam mendukung program Walikota Pangkalpinang yakni mewujudkan Kota Beribu Senyuman diharapkan dukungan semua pihak.Terutama pedagang dalam mewujudkan wilayah yang nyaman,bersih,rapi dan tertib sesuai aturan yang berlaku,” katanya

Menurutnya semuanya ini diperlukan sinergitas antara pihak pihak terkait maupun pihak yang terlibat.”Seperti Sat Pol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan,PUPR, Bidang Aset Bakeuda, Kelurahan Pintu Air, Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Kota Pangkalpinang,”ungkap Haris

Sementara itu, Asisten 1 Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparyono menambahkan, rapat sosialisai ini merupakan hasil kesepakatan musyawarah pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu.

“Pada saat itu semua pedagang sepakat. Mereka (Pedagang) tetap berjualan namun dimulai pada pukul 16:00 wib sampai malam hari. Kemudian lapak digunakan dengan sistem bongkar pasang begitu juga tidak ada penutupan jalan untuk akses parkir kendaraan.Tapi nyatanya mereka melanggar semua,” jelas Suparyono

Lebih lanjut dikatakannya, pada jumat kemarin masyarakat pintu air diwakili dari beberapa komponen lembaga kelurahan dari Karang Taruna, RT, RW maupun LPM
mendatangi Walikota Pangkalpinang meminta solusi masalah kaki lima di sepejang Sungai Pintu Air.

“Saat itu Walikota Pangkalpinang menegaskan berdasarakan keputusan bersama PKL boleh berjualan mulai pukul16:00 wib sampai pukul 04:00 wib pagi namun tidak boleh mendirikan bangunan. Setelah Pukul 04:00 wib pagi, bangunan untuk jualan beserta sampah harus bersih seperti contoh dikota kota kota besar,” ujarnya

Menurut Suparyono, pada rapat kali ini
ada kesepakatan bersama antara masyarakat pintu air dengan pedagang.

“Kita berikan waktu satu bulan bagi masyarakat (PKL) yang menggunakan jalur hijau . Jika nanti di lain waktu mereka masih melanggar akan diberikan surat teguran oleh Sat Pol PP dilanjutkan dengan pembongkaran paksa, “Tegasnya.(Ap/red)

Iklan

Related Posts

1 of 692