KABAR UTAMAPOLICE LINE

BNNP Babel Press Release Penangkapan Shabu-shabu 2 Kilogram

BANGKA BELITUNG – APC, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka – Belitung (BNNP) menggelar Press release terkait penangkapan Shabu di pinggir pantai Siangau Pala Teluk limau , Kamis (23/07/2020) digelar di loby kantor BNNP jalan Komplek Perkantoran & Pemukiman Terpadu Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Lepar Kel. Air Itam Pangkalpinang .

Adapun kronologis penangkapan benda Haram tersebut ialah sebagai berikut :

Pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis shabu ke Pulau Bangka dari Kepulauan Riau, tepatnya Dabo Singkep yang dikirim menggunakan Jalur Laut dengan Kapal Motor (Speed) Tempel.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Pelapor, Tim Dakjar BNNP kemudian berkoordinasi dengan Tim Gabungan Bea Cukai, Polda Kep Babel, dan Polairud untuk melakukan penyelidikan terhadap target operasi yang diperkirakan seorang laki-laki akan tiba di Pulau Bangka pada keesokan hari Sabtu, 18 Juli 2020.

Masih di hari yang sama Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 22.30 wib pelapor dan tim mendapat informasi bahwa kurir pengirim telah sampai di Pulau Lalang dan segera menyebrang ke Pulau Bangka, diperkirakan akan berlabuh di sekitaran Belinyu sampai dengan Penyusuk.

Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kep. Babel dibagi menjadi beberapa tim dan menyebar ke beberapa titik. Pada hari Sabtu, sekira pukul 04.00 wib Tim kembali mendapat informasi bahwa Kapal Kurir Pengirim telah berangkat dari Pulau Lalang (Pulau Mama) menuju Pulau Bangka dan beralih tempat berlabuh di Teluk Limau, Pantai Siangau. Oleh karena itu Tim Dakjar langsung menuju dan menyebar ke daerah Teluk Limau.

IMG 20200723 WA0021

Sekira Pukul 06.20 wib Tim Polairud mengelilingi Pantai Siangau menggunakan Speed, dan dijumpai Speed yang diduga ditumpangi oleh Kurir Pengirim.

Pada saat melakukan pengejaran, Tim hanya dapat mengamankan seorang laki-laki yang merupakan target operasi dan diketahui berperan sebagai kurir pengirim.

Setelah diamankan, dan dilakukan penggeladahan terhadap laki-laki tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus besar plastik kemasan Teh China warna kuning yang berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan d1 dalam Tas Ransel warna Biru Dongker, 1 (satu) unit HP Samsung J3 warna Gold, dan Uang pecahan Rp 50.000,sebanyak 16 lembar atau senilai Rp. 800.000,-.

Sedangkan barang Bukti Narkotika :
– 2 (dua) bungkus besar plastik kemasan Teh China warna kuning yang berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu Barang Bukti Non Narkotika : – 1 (unit) Handphone Samsung J3 warna Gold, – Uang senilai Rp 800.000,- (pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 16 lembar), dan – 1 (satu) buah Tas Ransel warna Biru Dongker

“B S” menyewa Speed untuk membawa Narkotika menggunakan jalur perairan dari Pulau Lalang menuju Pulau Bangka tepatnya di Teluk Limau.
BB Narkotika diambil di Pulau Lalang yang sebelumnya ditanam digundukan pasir di dalam tong oleh seseorang pesuruh Bos Atas (tidak diketahui orang dan identitasnya).

Para tersangka diancam dengan pidana
secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, serta pengulangan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Primair : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair : Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 Ayat (2)

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 Ayat (2)

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (Iima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 144 Ayat (1)

Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).(rd2)

Related Posts

1 of 730