20.7 C
Indonesia
Kamis, Maret 13, 2025

Bravo!! BNNP Babel Sita 1,2 Kg Sabu Asal Aceh

- Advertisement -

PANGKALPINANG – Aspirasipos.com, Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk memberantas Narkoba patut diacungkan jempol, BNNP  yang di pimpin Brigjen Pol Nanan Hadianto baru – baru ini jum’at ( 12/10/2018 ) berhasil mengamankan narkoba jenis sabu asal Aceh seberat 1,2 Kg atau senilai Rp 1,5 Miliar rupiah. 

Sedikitnya, empat tersangka  berhasil diamankan dilokasi terpisah.  Mereka adalah AU dan AF kurir sabu asal Aceh, keduanya ditangkap di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, saat baru tiba dari Jakarta mengunakan pesawat.

Sementara dua lainnya warga Pangkalpinang yang berstatus sebagai kurir penerima pengiriman sabu dari Aceh, yaitu S (47) berhasil ditangkap petugas BNNP Babel di Bukit Intan dan FR (23) ditangkap di Gabek.

“Tersangka UA dan AF ini merupakan kurir narkotika jenis sabu dari daerah Aceh. UA menyimpan dua paket sabu 100 gr dengan masing-masing bungkus 50 gram di dalam tubuhnya dengan cara dimasukkan ke dalam anus dan AF dua paket 100 gr masing-masing 50 gram dikemas bahan plastik karet elastis di dalam anus,”tegas Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol Nanan Hadianto, Jumat (19/10).

Dari kedua tersangka, BNN Provinsi berhasil menyita barang bukti seperti 200 gram narkoba jenis sabu-sabu, smartphone Samsung berwarna hitam, dan satu unit handphone Samsung lipat.
 
“Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun,”ujar Nanan.

Sementara S sendiri diamankan petugas BNNP Babel saat sedang membawa sabu seberat 800 gram yang dikemas dengan aluminium foil dan dimasukan kedalam kotak susu Dancow.
 
“Tersangka S dan RF merupakan kurir penerima sabu-sabu yang dikirim melalui jalur ekspedisi dari Jakarta ke Pangkalpinang.

Pelaku S membawa sabu dibungkus kemasan aluminium foil di dalam kotak susu Dancow kemasan 800 gr yang disusun dengan paket sembako dan perlengkapan mandi di dalam satu buah kardus berlogo Tokopedia,” terangnya.
 
” Kedua tersangka S dan RF dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”pungkasnya. (red)

 

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -