KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Breaking News!! Biaya Rapid Test Covid -19 Tertinggi Rp. 150 Ribu

Pangkalpinang – APC, Kisruhnya informasi perihal biaya rapid test covid-19 di Indonesia akhirnya terjelaskan sudah, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menentukan bahwa batas tarif tertinggi Rapid Test tidak boleh lebih dari Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan berlaku untuk seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah NKRI.

Penyampaian kabar baik ini disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr Armayani Rusli S.pd kepada masyarakat Provinsi Kep.Bangka Belitung melalui media.

Dalam penjelasannya kepada Gubernur Bangka Belitung selasa 7/7/2020 Dr.Armayani mengatakan bahwa untuk biaya rapid test covid -19 itu sudah ditetapkan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian kesehatan per tanggal 6 Juli 2020 yakni sebesar Rp.150.000,( seratus lima puluh ribu rupiah).


Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr Armayani Rusli S.pd

” Saya sudah laporkan kepada Bapak Gubernur terkait biaya Rapid test covid-19 dan sudah ditetapkan tidak boleh melebihi dari Rp 150 ribu dan tadi saya sudah mendapatkan surat edarannya,” Ungkap Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno saat ditemui usai bermain tenis di rumah dinas Gubernur Bangka Belitung.

Batas tarif tertinggi Rapid Test itu sendiri dituangkan dalam surat edaran nomor : IIK.02.02-/I/2875/2020 tentang Batas tarif tertinggi pemeriks Rapid Test antibodi ,tertanggal 6 Juli 2020 yang ditandai di Jakarta oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Bambang Wibowo.

Ditambahnya, dengan adanya batas tarif tertinggi Rapid Test ini pemerintah maupun pelayanan kesehatan khusus yang ada baik rumah sakit swasta maupun milik pemerintah tidak lagi bisa semaunya memasang tarif sendiri untuk rapid tes covid-19.

Masyarakat yang sempat panik dengan adanya tarif mahal untuk tes rapid covid-19 ini sekarang sudah dapat tenang karena pemerintah sudah mengambil kebijakan agar harga rapid test tidak lebih dari Rp. 150 ribu.

” Tentunya dengan adanya kebijakan ini beban masyarakat akan hal besar biaya Rapid Test akan melakukan berpergian keluar daerah telah sedikit berkurang di pandemi covid 19 ini,” tutupnya. (Rd1)

Iklan

Related Posts

1 of 693