Jakarta Aspirasipos.com – Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang disingkat BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum, Jumat 30/07/2021
Sementara itu, di Bangka Belitung disebutkan sebanyak 10.634 unit rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mendapatkan bantuan dari pemerintah yakni Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Melalui penyaluran bantuan perumahan tersebut, selain bertujuan meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni, masyarakat juga terlibat aktif dan bergotong royong dalam pelaksanaan pembangunan rumahnya.
“Melalui Program BSPS ini kami ingin agar masyarakat bisa merasakan bantuan perumahan dari pemerintah agar rumahnya yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Minggu yang lalu, 25/7/2021.
Khalawi menerangkan, Program BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya. Pelaksanaan Program BSPS dilaksanakan Kementerian PUPR di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Usulan calon lokasi BSPS dilakukan dari Bupati/ Walikota maupun kementerian / Lembaga terkait. Usulannya mengacu pada basis data terpadu yang dilengkapi dengan data RTLH dan jumlah kebutuhan kekurangan rumah swadaya,” terangnya.
Khalawi menerangkan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki jumlah kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan yang cukup tinggi. Dari data BKKBN Provinsi Bangka Belitung, jumlah RTLH berjumlah sekitar 18.954 unit, sedangkan backlog perumahan tahun 2020 sebanyak 51.228 unit.
Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, selama enam tahun mulai 2016 hingga 2021 pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membantu sebanyak 10.634 unit rumah. Rinciannya adalah di tahun 2016 sebanyak 1.210 unit, 2017 (2000 unit), 2018 (2000 unit), 2019 (2.229 unit), dan 2020 (2.445 unit).
Adapun jumlah bantuan untuk setiap unit rumah adalah sebesar Rp 20 juta. Dana tersebut diterima masyarakat dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Direktorat Jenderal Perumahan juga menerjunkan tim pendamping masyarakat untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara berkelompok.
“Untuk tahun 2021 kami menargetkan Program BSPS sebanyak 750 unit rumah di Provinsi Bangka Belitung. Pelaksanaannya tersebar secara merata di tujuh kabupaten kota yakni Bangka (100 unit), Bangka Barat (100 unit), Bangka Tengah (100 unit), Bangka Selatan (100 unit), Belitung (110 unit), Belitung Timur (140 unit) dan Pangkal Pinang (100 unit),” terangnya.(*)
(Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Perumahan Kementerian PUPR)