Pangkalpinang — Aspirasipos.com, Dalam berbagai literasi yang ada, Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi. Jika terjadi dalam ranah jurnalistik, tentunya mengacu pada standar kompetensi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers sesuai dengan amanat UU No 40 Tahun 1999, Senin (18/05/2020).
Namun demikian, seiring perjalanan waktu. Ujian bagi pemegang sertifikat kompetensi bukannya makin mudah, namun faktanya makin sulit. Dan dalam beberapa kejadian, sertifikat kompetensi itu justru diuji oleh peluang atau kesempatan, yang pada akhirnya bongkahan idealisme pemegang kompetensi justru dijajal oleh silaunya digit rekening. Salah satu yang sering dihadapi oleh insan pers di medan liputan adalah peran untuk meredam informasi atau berita hangat membahas persoalan kasus-kasus yang melibatkan nama besar dunia usaha.
Dengan demikian, agregasi perilaku pemegang kompetensi dihadapkan pilihan, tetap berada di jalur idealisme atau berkompromi untuk ikut bermain mengatur arus informasi menyangkut berita soal nama pengusaha yang kebetulan sedang berperkara hukum.
Terkait hal tersebut, yang kini sedang ramai diberitakan di jagat pers Bangka Belitung, adanya dugaan perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum wartawan. Dan sayangnya, berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, justru dilakukan oleh oknum wartawan yang sudah lolos tahap kompetensi.
Baca juga : Jurus Patgulipat Agat, Menyulap Supir Jadi Direktur Hingga Dugaan Terseretnya Oknum Wartawan
Menurut hasil wawancara dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun ketika dikonfirmasi soal adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan yang telah lolos kompetensi tapi mengabaikan kode etik jurnalistik, Ia menyarankan agar segera disampaikan ke Dewan Pers.
“Kumpulkan saja buktinya lalu sampaikan ke Dewan Pers,” ujar Hendri.
Selanjutnya wartawan memfokuskan pertanyaan bagaimana jika sudah dikumpulkan buktinya dan dilaporkan ke dewan pers, sekiranya langkah apa yang akan diambil oleh dewan pers terkait sangsi tadi, apakah ada kemungkinan dicabut kompetensi wartawan tersebut.
Hendrie menjawab singkat bahwa hal demikian bukan hal yang mustahil. “Bisa jadi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ranu Mihardja juga memberikan statement saat ditanya terkait permasalahan dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam belitan kasus timah kadar rendah pengusaha Agat.
“Laporkan saja oknum itu ke Asosiasinya atau ke polisi. Kejati menangani korupsinya, sedangkan oknum wartawannya (bisa dijerat) pidana umum,” tegas Kajati Babel. (Tim)