KABAR UTAMA

Diduga Ada kecurangan Pemilihan BPD.

BATANG HARI LEKO -Aspirasipos.com – Ada dua Mekanisme pengisian BPD di setiap Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin pertama pemilihan lewat musyawarah keterwakilan, kedua dengan cara pemilihan langsung. Desa Bukit Selabu kecamatan Batanghari Leko melaksanakan pengisian Anggota BPD Dengan menggunakan Mekanisme Pemilihan lansung dimana proses mekanisme tersebut mengacu kepada Perda Nomor 10 tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pemilihan diselengarakan pada tanggal 13 April bertempat di Balai Desa Bukit selabu, dengan calon dari dusun satu sebanyak 6 orang, calon dari Dusun dua sebanyak 2 orang calon dari dusun tiga 2 orang dan calon dari dusun empat sebanyak 3 orang serta calon dari keterwakilan perempuan sebanyak 4 orang kesemuanya memperebutkan 7 kursi BPD, dalam pantauan dan info yang kami dapat antusias Masyarakat sangat tinggi dan masyarakat sangat mengapresiasi mekanisme yang di pilih oleh Pemerintah desa Bersama Panitia pelaksana ini.

Pelaksanaan berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun bahkan hadir memantau dan mengawal kegiatan ini dua orang anggota Polsek Batanghari leko dan satu orang personil TNI dari Koramil.
Namun di balik itu ternyata di duga ada indikasi kecurangan menurut Yn suami dari salah satu Calon BPD, indikasi Kecurangan adalah adanya seorang Calon BPD dari keterwakilan perempuan yang mendaftar di luar waktu pendaftaran yang telah di tetapkan panitia dan Pemerintah Desa, dan tetap di terima oleh Panitia pelaksana walau waktu pendaftaran yang di tetapkan sudah lewat 7 hari. ” Kami merasa di rugikan dan di curangi oleh karena itu Kami mengajukan sanggahan kepada Panitia kepada Pemerintah desa dan tembusan ke Camat Batanghari Leko ” Kata Yn.

“Kami tidak tau yang bersalah atas kecurangan yang kami terima ini dan kami tidak tau ada apa di balik semua ini, kami serahkan semuanya kepada pihak berwenang untuk menuntaskannya, kami hanya menginginkan hal ini di usut dan kami mau hak kami” sambung Yn.

Sementara Kepala Desa Bukit selabu belum bersedia memberikan komentar khusus terhadap masalah ini karena menurut beliau masalah ini masih dalam tahapan penyelesaian di tingkat Desa. ” Hal ini dalam tahap penyelesaian di tingkat desa sampai waktu yang sudah di berikan oleh kecamatan ” tegas Agus salim .( Mus )

Iklan

Related Posts

1 of 692