Ironisnya, spanduk himbauan yang telah dipasang UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca Unit III Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berisi larangan dan ancaman hukuman jika menambang di kawasan hutan tersebut, sama sekali tak digubris oleh pelaku penambang, ada dugaan oknum Aparat yang ikut bermain di penambanga pasir timah yang diduga ilegal di kawasan HLP itu.
Pastinya masyarakat yang berada dikawasan Pantai Lepar dan hendak berwisata merasa terganggu dengan aktivitas tambang timah yang diduga ilegal beroperasi dikawasan wisata pantai Lepar.
“Ini kawasan Pantai Lepar, yang tempo hari pernah diadakan kegiatan oleh pemerintah kabupaten Bangka,puluhan hektar lahan kini dirusak begini,” sesal seorang warga yang meminta identitasnya tidak ditulis kepada wartawan, Saptu (25/5/2019) kemarin.
“Padahal sudah ada spanduk dari Dinas Kehutanan dilarang menambang dan memasukan alat berat ke kawasan ini ‘tapi tetap saja nambang,” keluhnya.
“Anehnya walaupun masuk hutan lindung pantai tapi tidak ada penertiban tambang itu oleh aparat penegak hukum, heran juga,” tukasnya.
Menanggapi dugaan perambahan kawasan hutan kepala KPH Bubus Panca Unit III Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung “Konfirmasi melalui.sambungan telponnya Mengatakan,apakah masih ada tambang pasir timah yang diduga ilegal beraktifitas disitu.ucap Ruswandan selaku kepala KPH Bubus panca.
Sementara ,Kapolsek Belinyu Saat dihubunggi melaui Pesan singkat Whatsapp terkait adanya aktifitas tambang pasir timah dan keberadaan alat berat di kawasan HLP lepar belum memberikan tangapannya.
hingga berita ini dirampungkan Selasa (28/5/2019) Wartawan media online ini pun tengah menindaklanjuti temuan perambahan kawasan hutan lindung ini dengan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala dinas kehutanan dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung “( Ap/tim)



