PANGKALPINANG,Aspirasipos.com – Sepertinya Pertambangan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepertinya belum juga bisa diatasi oleh pemerintah khususnya para penegak Hukum.
Hal ini masih bisa dilihat di sungai dua kota waringgin kabupaten Bangka yang letakya berbatasan dengan Kabupaten Bangka Barat.
Padahal Polda Babel dan Satpol PP,serta kLKH sudah seringkali melakukan penertiban dengan mengamankan para pelaku , sayangnya para pelaku penambang ilegal masih terus melakukan aktifitas penambangan tanpa ada rasa takut.
Hal ini membuat Ketua DPD LAKI P.45 Provinsi Kepuluan Bangka Belitung.M.Amin dalam Rillis yang dikirimkan ke redaksi media online ini 20/10/2018 , merasa Berang dengan ulah orang yang secara berani dan tidak bertanggung jawab ,bahkan dengan terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan usaha pertambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan dan aliran sungai,
M.Amin dengan nada kesal, kami sangat mengapresiasi dan mendukung Tim Gakumdu KLHK dan Polda Babel dalam penindakan kasus tambang ilegal di Bangka Belitung. ” Namun dari hasil pantauan kami kenapa masih ada tebang pilih dalam.penertiban Tambang – tambang ilegal itu, seperti di sungaidua kotawaringin, TI Rajuk di biarkan merusak hutan dan aliran sungai yang jelas – jelas telah merusak hutan dan aliran sungai, atau karena ada oknum yang bermain dibelakangnya sehingga tidak berani menindak alias Bungkam atas aktifitas ilegal tersebut sebutnya .
M.Amin menegaskan daerah kita jangan mau di kalahkan dengan sekelompok orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang jelas-jelas hanya mencari keuntungan pribadi sesaat tapi tidak memperhatikan keberlangsungan lingkungan dari kehancuran akibat Tambang ilegal itu.
ada kabar kurang sedap yang kami terima ada dugaan Oknum yang membikenggi kegiatan di lokasi itu, yang tidak lain bertujuan membikinggi BOS Tambang itu, “maka kami DPD.Laki.P.45 menghimbau kepada penegak hukum, Sikat saja jangan takut, siapapun yang mencoba melegalkan pengrusakan lingkungan, maka harus disikat , Karena itu tidak mencerminkan hukum sebagai panglima, tegas M.Amin di rillis nya.
Sementara itu kades sungai dua saat dihubunggi melalui sabungan telpon saptu (20/10/2018) menyangkal kalau ia ada didalam itu,Malah saya sudah seringkali mengikatkan , dan memperingati para penambang untuk menghentikan aktifitas ilegal tersebut .( Ap/ F1))