20.8 C
Indonesia
Minggu, Desember 22, 2024

Disinyalir Langgar PPKM, Masterpiece Pgk Digeruduk Tim Gabungan

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Apa sanksi buat Masterpiece?

Pangkalpinang Aspirasipos.com — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat PPKM adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021, dengan target penurunan angka penularan Covid 19 di seluruh Indonesia, Selasa 10/08/2021.

Walau PPKM diperkuat seluruh instansi pemerintah yang ada, faktanya masih ada saja beberapa pengusaha yang mengakali peraturan tadi. Misalnya dengan mematikan lampu depan tempat usaha agar seolah-olah tidak ada kegiatan. Dan masih banyak lainnya.

Pemerintah sendiri melalui Kemendagri telah mengeluarkan regulasi resmi menyoal aturan kegiatan masyarakat.

Tiga instruksi dari Kemendagri yang telah baku diberlakukan adalah Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Masterpiece dirazia Apa Sanksinya?

Sementara itu, di kotamadya Pangkalpinang sendiri sudah ada giat penertiban yang dipimpin langsung oleh Karo OPS Polda Babel Kombes Sihar Manurung, serta Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra.

Tim gabungan saat itu secara tegas langsung melakukan penindakan lantaran tempat karoke yang berada di Jalan Soekarno-Hatta tadi masih buka sampai lebihi tenggat waktu yang ditolerir oleh aturan PPKM.

“Dalam Inmendagri nomor 26 tahun 2021 huruf i menyebutkan pelaksanaan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,” tegas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.

Tim gabungan diketahui mengamankan empat orang yakni, UP (50) Security, AN (27) Koki, SA (24) Bar dan IN (44) Asisten Manajer. Keempatnya dimintai keterangan di Mapolres Pangkalpinang.

Awak media coba menelusuri perihal sanksi apa sekiranya yang pantas dijatuhi pada pihak manajemen karaoke Masterpiece tersebut.

Namun tiga narasumber yang dihubungi media, dua diantaranya masih enggan memberikan jawaban yang lugas menyoal sanksi apa yang dikenakan pada tempat usaha tadi.

Sementara, Kasatres Polres Pangkalpinang dengan komunikatif membenarkan ada giat penertiban. “Iya benar, dan pada huruf e tertulis tertulis tempat hiburan yang menyediakan fasilitas musik antara lain tempat karoke dan resto live musik tidak diperkenankan beroperasi,” terang AKP Adi Putra dikutip kumparan, Senin 9/8/2021.

Kadinkes Pemkot Pangkalpinang malah ambigu menjawab konfirmasi media. “Oh, langsung saja ke Sekda,” kata Dr Masagus Hakim sewaktu disodorkan konfirmasi.

Berlanjut ke Sekda, dengan konfirmasi yang sama, Sekda Pemkot Pangkalpinang Ratmida Dawam menjawab dirinya tidak bisa fokus merespon draft tanya wartawan mengingat Ia sedang lakukan Isoman. “Saya sedang Isoman, ke Asisten saja,” singkat Sekda Pemkot Pangkalpinang.

Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi manajemen Karaoke Masterpiece dan direspon bahwa pihak Manajemen Pusat Masterpiece belum secara lengkap menerima informasi terkait hal ini.

“Hallo, Mohon maaf untuk perihal tersebut, dari pihak masterpiece pusat belum mendapatkan informasi secara lengkap dan jelas,” tulis akun pesan instan whatsapp Masterpiece, Selasa malam.

Terpisah, Mendagri RI Tito Karnavian sewaktu ditanyakan apa sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM, Mendagri secara eksplisit merujuk pada aturan setingkat diatasnya, yakni UU. Menurutnya disitu ada beragam sanksi yang sudah diatur sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, hingga Instruksi Mendagri yang saat ini sudah berlaku.

“Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” kata Tito dikutip Kemendagri. (red6)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -