3.8 C
London
Rabu, Desember 4, 2024

Ditanya  Soal Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Maknyus, Ketua Bawaslu Bangka Barat Bilang Ini..

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Muntok – Kabar tentang adanya bagi bagi uang yang berlokasi di penginapan taman dukuh kecamatan parit tiga Bangka Barat pada tanggal 21 November 2024 lalu tidak ditindaklanjuti oleh bawaslu Bangka Barat sebagai sebuah temuan dan laporan informasi awal yang bersumber dari media.

Hal tersebut seharusnya menjadi atensi penyelenggara pemilu dalam pilkada serentak di Kabupaten Bangka Barat apabila mendapatkan informasi awal dugaan adanya pelanggaran dalam kampanye yang mengarah kepada tindakan pelanggaran dalam Pilkada Pilbup Bangka Barat.

Untuk mengetahui lebih dalam tindakan apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Bangka Barat terhadap informasi awal yang disampaikan melalui media online tentang dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon 02 Markus dan Yusderahman yang terjadi di lokasi kampanye penginapan taman duku kecamatan parittiga redaksi coba menghubungi ketua Bawaslu Bangka Barat Melalui aplikasi whatsapp-nya Senin 02/12/2024.

Beberapa pertanyaan yang diajukan redaksi media ini kepada Deni Ferdian selaku ketua Bawaslu Bangka Barat tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dengan pertanyaan awak media, Deni hanya membalas pesan agar awak media bertemu langsung untuk melakukan wawancara tatap muka di kantornya.

” Ayo ke kantor sahabat media, biar pertanyaan sahabat semua bisa kita jawab satu persatu, kita konfirmasi tatap muka. tks.” jawabnya

Deni juga menuliskan kalimat permintaan maaf karena kesibukannya dalam melaksanakan tugas  dan poksi Bawaslu sehingga dirinya memiliki keterbatasan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan padanya. 

” Mohon maaf sahabat media, mengingat banyaknya pertanyaan dari kawan-kawan media lain disertai tingginya tugas dan poksi Bawaslu kami sejak tahapan hingga pemilihan, sehingga kami memiliki keterbatasan untuk mennjawab satu persatu-satu pertanyaan dr kwn2 dan sahabat media.”.

” Maka dari itu kami mengundang dan membuka diri kepada seluruh sahabat pers untuk melakukan wawancara secara langsung di kantor supaya kami juga bisa menjawab konfirmasi tadi secara detail pertanyaan dari kwn-kwn.” tulisnya.

Sayangnya ajakan ketua Bawaslu Babar itu tak dapat dipenuhi awak media karena terhalang jarak yang cukup jauh untuk datang ke kantornya. 

Sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan yang harusnya dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan aturan Bawaslu itu sendiri dimulai sejak tahapan kampanye hingga pemilihan calon kepala daerah.

Namun yang ditanyakan media kepada ketua bawaslu bangka barat adalah saat tahapan kampanye paslon pada tanggal 21 November 2024 yang diselimuti dengan adanya reses anggota DPR RI dari partai yang sama dengan partai pengusung paslon 02 Markus dan Yus Derahman.

Berikut kutipan pertanyaan yang disampaikan media ini kepada ketua Bawaslu Bangka Barat Deni Ferdian yang pernah menjabat Kades di salah satu desa di Bangka Barat.

Ass..wr.wb..
met siang Pak ketua bawaslu bangka barat..

ijin konfirmasi pak Deny..
pada tanggal 21 November 2024 beberapa media online telah memuat berita adanya bagi bagi uang di lokasi kampanye paslon 02 Markus dan Yus Derahman di penginapan taman dukuh kec. Parittiga.
Dengan spanduk yang masih terpasang hingga malam setelah acara kampanye usai.

Dilokasi yang sama diketahui ada reses Rudianto tjen yg ternyata membagikan uang tersebut kepada masyarakat yg hadir.

yg ingin sy tnyakan        

1. apakah bagi bagi uang  tsb  diperbolehkan ?
2. Sebagai informasi awal yang bersumber dari media yang memberitakan dugaan kamuflase reses dilokasi kampanye paslon 02, apa yang dilakukan oleh bawaslu saat mendapatkan informasi awal dari media tsb??
3.  jika dalam satu partai pengusung paslon 02 dengan partai pdip sang aggota DPR RI adalah partai yang sama, apakah bpk menilai itu sebuah hal yang wajar??

Demikian yg kami smpaikan, jwbn dri pak deny sgt berguna untuk memberikan edukasi ke publik tentang pemilukada yg adil dn jujur ..trmksh..🙏

Kesibukan Ketua Bawaslu Bangka Barat sehingga tidak menjawab pertanyaan dari awak media mungkin bisa dimaklumi karena narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun sebagai pejabat publik tentunya Deny memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti informasi awal yang didapat dari media.(td)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -