KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Dituding Serobot Lahan Warga, Mantan Kades Bakit Diadukan ke Polisi

Bangka Belitung –  Aspirasipos.com–  ulah salah satu mantan Kepala Desa ( Kades ) Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ini membuat gerah warga desa Bakit bernama Masumi .

Masumi memilih mengadukan mantan kades bakit yang bernama Sofian alias Bambang ke pihak kepolisian sektor Jebus dikarenakan perbuatan sang mantan kades yang telah melakukan penyerobotan atas lahan miliknya seluas 7.123 m2 ( meter per segi ) yang terletak di dusun bakit bersebelahan dengan gedung pengolahan sampah desa bakit.

Masumi merasa  perbuatan  Bambang sang mantan kades itu sudah merugikannya dan harus dilaporkan ke pihak berwajib.

” Saya merasa apa yang dilakukan oleh Bambang sudah tidak wajar lagi, padahal dia ( bambang,red) tidak pernah memiliki lahan itu”, ungkapnya.

Informasi yang diterima redaksi aspirasipos.com menyebutkan masumi telah melaporkan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Bambang ke aparat kepolisian polsek jebus melalui Pengacara Musa SH.MH & Partner.

Diceritakan oleh masumi Sabtu (12/09/2020) saat ditemui wartawan di desa bakit bahwa lahan seluas 7.123 m2 itu berasal dari Adnan ( Almarhum ) orang tua  Masumi yang sudah meninggal dan masyarakat desa bakit sendiri mengetahui bahwa memang benar  lahan yang diklaim oleh bambang tersebut adalah milik orang tua Masumi.

Kesaksian kepala dusun ( Kadus ) bakit Amrullah kepada wartawan membenarkan bahwa lahan seluas 7.123 M2 itu dulunya dikuasai oleh orang tuanya Masumi yang bernama Adnan ( Alm ) dan pernah diberikan kepada aidi untuk berkebun dan bercocok tanam dengan perjanjian harus dikembalikan lagi dan bukan untuk dimiliki.

” Memang benar kalau lahan yang diakui oleh mantan kades itu adalah lahan keluarganya Masumi dan pernah diberikan kepada warga bakit yang bernama aidi untuk berkebun”, jelas Amrullah.

” Lahan seluas 7.123 m2 itu awalnya diberikan oleh orang tua saya kepada Aidi untuk berkebun, dengan perjanjian setelah ia selesai menggarap lahan tersebut atau tidak lagi menggarapnya maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada  Adnan atau keluarganya dan lahan tersebut tidak boleh ditanami dengan tanaman keras seperti sawi, kelapa dan lainnya”, sambungnya.

Berdasarkan keterangan Zulkifli, Di lahan yang menjadi sengketa antara Masumi dengan Bambang, pada tahun 1974-1975 Adenan orang tua Masumi telah mengelola lahan/tanah seluruhnya dengan luas 27.123 m2, dan tahun 1975 Adenan orang tua Masyumi memberi lahan seluas 7.123 m2 kepada Aidi untuk berkebun/bercocok tanam. Atas persetujuan dari orang tua Masumi, akhirnya Aidi diizinkan untuk bercocok tanam di lahan Adenan dengan kesepakatan tanaman/tumbuhan yang ditanam oleh Aidi dilahan itu bukanlah jenis tanaman keras seperti sawit, kelapa atau sejenisnya.

Masih menurut keterangan Zulkifli, di tahun 2014 Masumi ahli waris anak dari Adenan juga menghibahkan sebagian lahannya kepada Pemerintah Desa untuk didirikan bangunan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) untuk pengelolaan sampah. Dan ditegaskan Zulkifli hampir semua warga dusun Bakit mengetahui bahwa lahan yang diakui/diserobot oleh Bambang bukanlah lahan miliknya.

Kanitres Polsek Jebus  Ipda Diki Zukarnain SH dikonfirmasikan wartawan melalui nomor whatsupnya rabu 16 september 2020 perihal pengaduan tersebut belum memberikan keterangan.

Saat ditanya tentang benar tidaknya pengaduan terhadap mantan kades bakit Sopian alias bambang atas penyerobotan lahan tersebut Diki hanya menyarankan untuk datang ke polsek jebus.

” Nanti ke kantor saja pak kalau ada pertanyaan”, tulisnya singkat. (Rd1)

Iklan

Related Posts

1 of 697