4.1 C
London
Jumat, November 22, 2024

DPO Perambah Kawasan Hutan Penagan Ditangkap , Langsung Diterbangkan ke Jakarta 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BANGKA – ASPIRASIPOS.COM , Buronan kasus perambahan kawasan hutan produksi penagan yang dicari penyidik Gakkum KLHK akhirnya ditangkap dirumahnya minggu dinihari pukul 04.00 wib.

Mantan sekretaris  Dinas Pertanian Kabupaten Bangka itu ditangkap setelah sebelumnya tiga kali mangkir dipanggil penyidik Gakkum KLHK terkait perambahan kawasan hutan produksi penagan .

Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan Sekertaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka di tangkap pada pukul 04.00 dini hari minggu (25/02/2024) di kediamannya berkenaan dengan kasus perambahan hutan di Desa Penagan Kabupaten Bangka.

Hal ini di ketahui melalui Kuasa Hukum BR yakni Jailani, SH (25/02/2024) bahwa klien nya telah di tangkap di kediamannya yang kemudian di bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya betul saudara Bl sudah di tangkap sekitar pukul 04.00 Wib dini hari tadi”, ujar Jailani melalui sambungan telp WhatAppsnya kepada wartawan.

Barlian sendiri saat perkara berlangsung menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan dan Pangan Pemkab Bangka.

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu melakukan pengungkapan pada 25 Januari 2022 yang akhirnya menyeret 2 orang jadi terpidana -tahap pertama. Yakni  Arcan Yulianto als Can- Can selaku penanggung jawab lapangan dan Tori Hidayatullah selaku honorer sekaligus operator ekskavator.

Adapun vonis  nomor putusan 278/pid.B/LH/2022/PN Sungailiat pada tanggal 20 Januari 2023 masing-masing:  Can Can vonis 13 bulan penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 bulan kurungan dari tuntutan  2 tahun penjara.

Sementara Tori Hidayatullah vonis 9 bulan kurungan dan denda Rp 2 milyar, subsider  1 bulan kurungan dari tuntutan  setahun penjara ( rd)

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Related news
- Advertisement -