KABAR UTAMAPOLICE LINE

Dua Warga Bukit Merapin Diringkus Polisi Karena Terlibat Narkoba

Pangkalpinang-Apc, Lagi lagi aparat penegak hukum Satuan Resnarkoba Kota Pangkalpinang menangkap dua orang yang terlibat narkotika jenis sabu dan keduanya adalah warga Bukit Merapin Kota Pangkalpinang.

Seorang laki – laki Harry Pemuda Satria Alias Harry ditangkap polisi Senin (5/7/2020) sekira pukul 20.45 WIB di kediamannya di Jalan Fatmawati Gang Restu, Bukit Merapin, Gerunggang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Harry Pemuda Satria alias Harry yakni 2 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket sobekan kertas timah rokok yg berisikan narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap Herry, anggota kemudian mengamankan Rilis Maryati tak lama setelah penangkapan Harry.

Rilis Maryati ditangkap Aparat Kepolisian di kediamannya di Jalan Fatmawati Gang Puring, Kelurahan Bukit Merapin, Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (5/7/2020) sekira pukul 21.30 Wib.

Hasil Penggeledahan Polisi dirumahnya, ditemukan 2 paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 bal plastik bening ukuran Kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna abu abu corak putih, 1 unit HP Merk Oppo warna rose gold dan 1 buah bong yg terbuat dari Botol plastik merk coca cola, 2 lembar kertas tisu, 1 buah celana jeans panjang warna biru dan 1 buah HP merk Iphone warna grey.

Penangkapan dua warga Bukit merapin ini disampaikan Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang Kepada wartawan rabu, 8/7/2020.


IMG 20200514 WA0048
caption foto : BB narkotika jenis sabu dan timbangan digital ( bukan terkait isi berita )

Ditambahkannya tersangka Harry Pemuda Satria alias Harry dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka Rilis Maryati dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rd1)

Related Posts

1 of 730