Pangkalpinang Aspirasipos.com — Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Jakpus) Jakarta Pusat ke Lapas Wanita Tangerang awal pekan ini. Itu pun setelah didesak masyarakat karena Pinangki sebelumnya pernah menempati sel di ruang kerjanya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terakhir, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan hingga saat ini Pinangki masih berstatus jaksa dan belum dipecat.
“Bahwa sampai saat ini dia belum diberhentikan sebagai PNS. Sekarang ini harus segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti disalin dari acara Mata Najwa, Kamis (5/8/2021).
“Tetap saja. Saat ini statusnya hanya tidak aktif,” kata Boyamin.
Karena masih berstatus jaksa tidak aktif, Pinangki tetap menerima gaji dari negara yang dipungut dari pajak publik.
“Tetap mendapatkan gaji dari negara itu benar. Itu langsung diberhentikan dengan tidak hormat agar negara tidak mendanai/mempekerjakan orang yang namanya korupsi,” pinta Boyamin.
Ia juga menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak langsung memberhentikan Pinangki.
“Sesuai undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu, jika sudah mendapat putusan inkrah, maka langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Hapus saja, Jaksa Agung,” kata Boyamin saat dimintai konfirmasi terpisah. .
Mengenai apakah Pinangki masih menerima gaji atau tidak sebagai PNS , itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian sementara pegawai negeri sipil yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak pegawai negeri sipil tersebut ditahan. Kemudian, pada ayat (4) disebutkan pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan penghasilan.
Namun pada ayat (5) tertulis bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan uang PHK sementara. Uang pesangon tersebut tercantum pada ayat (6) yang berbunyi:
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai pegawai negeri sipil sebelum diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Sedangkan pada ayat (7) disebutkan bahwa penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan pengeluaran umum apabila ada sampai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian pada ayat (8) dijelaskan, uang pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Kemudian pada ayat (9) disebutkan bahwa penangguhan sementara ini berlaku sampai (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau (b) penetapan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap. hukum.(*)