Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Babel Kombes Pol. Maladi
PANGKALPINANG, APC — Empat orang tahanan Polsek Bukit Intan yang sempat melarikan diri dari sel tahanan dengan cara membobol flapon sel tahanan pada Sabtu (27/06/20) lalu berhasil diamankan polisi.
Keempat tahanan kabur tersebut diamankan oleh gabungan Tim Opsnal Jatanras Subdit III Dit Krimum Polda Babel bersama Personil Subdit IV Dit Intelkam Polda Babel dan Unit Reskrim Polsek Bukit Intan dibeberapa lokasi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi Jumat (03/07/20) pagi membenarkan bahwa keempat tahanan Polsek Bukit Intan yang sempat melarikan diri pada beberapa waktu lalu semua telah berhasil ditangkap.
“Kamis (02/07/20) sekira pukul 18:00 wib polisi berhasil mengamankan dua orang diantaranya Rizal als Ijal (36) dan Muhammad Ikramsyah Akbar (29). Dua orang tersebut diamankan di Desa Munggu Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah,” katanya.
“Dua tersangka ini diamankan saat melintas di Desa Munggu Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah saat mengendarai sepeda motor,” tambahnya.
Ia mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka berusaha untuk melarikan diri ke hutan namun berhasil dilumpuhkan oleh anggota sehingga kedua tersangka berhasil diamankan.
“Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Polda Babel,” ungkapnya.
Dihari sebelumnya kata Kombes Pol Maladi, dua tahanan kabur sudah berhasil diamankan. Dua orang itu adalah Andi als Andi Acok (25) dan Putra als Buluk (22).
“Andi diamankan pada Minggu (28/06/20) sekira pukul 05:00 wib di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah sedangkan Putra diamankan dihari yang sama sekira pukul 10:00 wib diamankan dikediaman orang tuanya di Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam,” tambahnya.
Diketahui Muhammad Ikramsyah Akbar kasus tindak pidana 351 KUHP Penganiyaan,Rizal Als Ijal kasus tindak Pidana 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, Andi kasus tindak pidana 365 KUHP pencurian dengan pekerasan, Putra Wahyudi Als Buluk kasus tindak pidana UU No 35 tahun 2009.(rd1)