Koba- Aspirasipos.om Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Era Susanto perjuangan aspirasi masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) soal hak tanah atas pertanian dan perkebunan non hutan di Kecamatan Lubuk Besar.
Hal ini diungkapkan oleh Politisi Golkar ini, dikarenakan dicabutnya IUPHHK HTI PT Bangkanesia dan minimnya ketersediaan lahan pertanian dan non pertanian di Kecamatan Lubuk Besar terutama bagi anggota dan pengurus 434 Poktan dengan jumlah anggota hampir 7.000 lebih jiwa per Kepala Keluarga (KK).
“Kami menerima laporan bahwa pihak Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Lubuk Besar atas nama masyarakat Petan dan Pekebun non hutan yang tergabung kedalam Poktan atau Gapoktan dan masyarakat petani diluar anggota Poktan atau Gapoktan se-Kecamatan Lubuk Besar, dengan ini kembali menegaskan peryataan sikap
kami sesuai dengan aspirasi yang berkembang di lingkungan masyarakat
petani/pekebun yang telah ditampung, diserap, dan diperjuangkan melalui 9
lembaga Pemerintahan Desa se Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten
Bangka Tengah,” kata Era Susanto.
Selain itu, dikatakan Era Susanto bahwa penyampaian aspirasi masyarakat
Petani dan Pekebun non hutan yang telah disampaikan secara terbuka terkait upaya masyarakat tani se-Kecamatan Lubuk Besar mendapatkan hak atas tanah pertanian dan perkebunan non hutan.
“Aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan se- Kecamatan Lubuk Besar tersebut telah muncul ke permukaan sejak terbentuknya Bangka Tengah dan hingga tahun 2022 ini telah disampaikan [kembali] secara terbuka pada kegiatan Revisi RTRWD
Bangka Tengah,” katanya.
Untuk itu, diketahui RTRWP Bangka Belitung melalui Kepala Desa dan BPD Se kecamatan Lubuk Besar yang didampingi Bapak Camat Kecamatan Lubuk Besar dan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah telah menemui pihak KLHK dan menemui mantan Wakil Bupati Bangka Tengah Bapak Herry Erfian Rosman Djohan di Jakarta dengan maksud/tujuan menyampaikan aspirasi masyarakat petani/pekebun untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah/lahan pertanian/perkebunan non hutan secara proporsional dan Aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan di Kecamatan Lubuk Besar telah diakomodir melalui pertemuan seluruh Kepala Desa Se- Kecamatan Lubuk Besar yang diadakan di Halaman Kantor Desa Lubuk Besar telah ditetapkan kedalam poin-poin fakta integritas.
Kemudian, Dalam rangka menampung, menyerap dan mengupayakan terwujudnya aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan se-Kecamatan Lubuk Besar, telah ditetapkan poin-poin aspirasi masyarakat petani/pekebun
pada Pertemuan Forum Komunikasi BPD Se Kecamatan Lubuk Besar yang
diadakan di ruang aula Pertemuan Kecamatan Lubuk Besar dan telah
disampaikan secara terbuka kepada pihak berwenang pada saat
berlangsungnya kegiatan Konsultasi Publik Pertama Revisi RTRWD Bangka
Tengah tahun 2022 di Hotel Soll Marina,
Tak hanya itu, dilakukan pertemuan 3 Kepala Desa Lubuk Pabrik, Lubuk Besar dan Lubuk Lingkuk di Halaman Kantor Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar yang dihadiri oleh Kepala KPHP Sungai Sembulan, POLHUT, Bappelitbangda dan PUTRP Bangka juga telah mengetahui/menyaksikan 4 poin kesepakatan Fakta Integritas dalam rangka mengupayakan terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah pertanian, permukiman dan
non pertanian [non hutan] yang dideklarasikan secara terbuka di kantor
Desa Lubuk Pabrik pada tanggal 29 Juli 2022.
“Berkaitan dengan surat undangan Kepala KPHP Sungai Sembulan Nomor 522 tahun 2022 Perihal Sosialisasi Kawasan Hutan negara [HL/HP] dengan
tembusan Ketua Komisi III DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditujukan kepada masyarakat desa sebagai peserta
sosialisasi kawasan hutan khususnya yang masih beraktifitas didalam
kawasan hutan negara di Wilayah Kerja UPTD KPHP Sungai Sembulan di
Kecamatan Lubuk Besar yang diadakan pada hari Jumat, (2/12) di aula pertemuan Kecamatan Lubuk Besar lalu,” ujarnya.
Menanggapi undangan sosialisasi kawasan hutan negara tersebut, dengan ini berdasarkan aspirasi yang berkembang di lingkungan masyarakat
petani/pekebun dan upaya masyarakat desa 9 di Kecamatan Lubuk
Besar beberapa poin diantara:
1. Meminta pihak berwenang selaku pengambil kebijakan publik, melalui
ada kegiatan revisi RTRWD/P Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah/lahan pertanian dan
non pertanian bagi masyarakat Petani/Pekebun non hutan di
Kecamatan Lubuk Besar melalui oftimalisasi pemanfaaan kawasan
pertanian dan perkebunan non hutan sesuai fakta kondisi fisik lapangan.
2. Meminta dengan hormat pemangku kepentingan di Kabupaten Bangka
Tengah dan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat desa mendapatkan hak atas kedaulatan ruang secara partisipatif dalam kegiatan revisi RTRWD/P di Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2022/2023 melalui usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain [APL] yang diajukan oleh Pj. Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan aspirasi masyarakat desa baik yang tergabung kedalam POKTAN/GAPOKTAN sebanyak 434 POKTAN maupun di luar anggota POKTAN/GAPOKTAN se Kecamatan Lubuk Besar.
3. Meminta dengan hormat Pj. Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan revisi SK MenLHK nomor 5012/MenLHKPHL/BRPH/HPL.0/6/2022 Tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan tahun 2022 dapat diupayakan penciutan luas areal kerja pemanfaatan hutan di areal kerja eks IUPHHK-HTI PT BANGKANESIA di Bangka Tengah dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat petani/pekebun Kecamatan Lubuk Besar mendapatkan hak atas tanah pertanian dan non pertanian dari
dalam kawasan hutan produksi Tetap [HP] dan termasuk dari dalam
kawasan Hutan Lindung dan Hutan Lindung Pantai Lubuk Besar.
4. Meminta dengan hormat Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung upaya tercapainya oftimalisasi pemanfaaan hutan secara lestari dan berkelanjutan melalui penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan secara proporsional, dapat memberikan jaminan kepastian hukum ketersediaan
kawasan non hutan di wilayah Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten
Bangka Tengah melalui kegiatan Revisi RTRW/P tahun 2022/2023.
5. Melalui hasil Penataan Kawasan Hutan, mendukung upaya pengelolaan
Perhutanan Sosial pencadangan kawasan hutan negara yang masih
terdapat lahan berupa semak belukar satu hamparan, lahan terbuka,
lahan savana dan lainnya, dimana letaknya diluar lahan hutan yang
telah dikuasai masyarakat petani/pekebun non hutan sesuai dengan kondisi fisik lapangan, tidak dimanfaatkan oleh masyarakat desa di
sektor pertanian/perkebunan dan non pertanian secara proporsional.
“Hal demikian juga didukung hasil rekomendasi teknis buku II peta nomor 10 dan 11 RTRWP Babel nomor 28 tahun 2002,” tutup Era Susanto.