21.4 C
Indonesia
Kamis, Februari 6, 2025

Gubernur Erzaldi : Teluk Kelabat Bukan Wilayah Pertambangan

- Advertisement -

Parit Tiga Bangka Barat Aspirasipos.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menjelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan Teluk Kelabat Dalam dikhususkan untuk kawasan budidaya tangkap, perikanan, pelabuhan, dan pariwisata sehingga tidak ada ruang untuk pertambangan.

“Kami (Gubernur, Kapolda, Danrem) tadi melihat langsung sewaktu perjalanan menggunakan helikopter menuju ke sini, masih banyak beroperasi tambang ilegal di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), ” ungkap gubernur saat rapat koordinasi terkait pembahasan konflik sosial Perairan Teluk Kelabat, di Rumah Makan Pondok Laut Desa Bakit, Kabupaten Bangka Barat, Senin 02/8/2021.

Namun bagi pertambangan yang sudah existing disesuaikan masa berlakunya IUP tersebut, yakni pada tahun 2025. Akan tetapi setelah melihat realita yang ada, masih terdapat penambang yang melakukan aktivitas di luar IUP dimaksud.

“Dalam waktu dekat, Polda dan Danlanal Babel dibantu oleh masyarakat nelayan akan melakukan penertiban dengan menarik semua ponton ilegal yang beroperasi diluar wilayah IUP,” ungkapnya.

Gubernur berharap ini adalah penertiban yang terakhir, maka Ia minta kepada para penambang untuk menaati aturan ini. Disamping itu dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat maupun Bangka untuk mempersempit langkah penambang ilegal dengan rutin melakukan inspeksi di jalur darat.

Terkait perizinan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan RI, bahwa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan berdasarkan pembagian wilayah dalam Perda RZWP3K.

Diinformasikan bahwa polemik tambang ilegal yang beroperasi di Teluk Kelabat Dalam mendapat penolakan keras dari nelayan, dikarenakan dengan adanya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di sepanjang perairan Teluk Kelabat Dalam itu, hasil tangkap nelayan pun berkurang.

Meskipun kita ketahui bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang berisi tentang kewenangan pertambangan diambil oleh Pemerintah Pusat, sehingga peran Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan kepentingan rakyatnya dibatasi. Hal ini membuat orang nomor satu di Babel itu sampai melakukan judicial review terhadap aturan tersebut.

Namun, hingga kini Pemerintah Pusat belum merespon keluhan rakyatnya. Tak mau polemik ini semakin melebar, Gubernur Erzaldi turun langsung menemui masyarakat Teluk Kelabat Dalam untuk mencari solusi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Silih berganti masyarakat nelayan mengadukan penolakan adanya aktifitas pertambangan di Teluk Kelabat Dalam, dalam pertemuan tersebut seperti yang disuarakan oleh Maryono, Ketua Kelompok Nelayan Teluk Kelabat Dalam.

Dirinya menegaskan bukan anti pertambangan, namun wilayah Teluk Kelabat Dalam merupakan zona tangkap ikan nelayan dan sudah terdaftar pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang menyatakan wilayah ini bukan zona tambang, disamping itu akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini mengakibatkan ekosistem laut hancur.

“Wilayah itu merupakan sumber mata pencaharian nelayan, jika rusak bagaimana kami menghidupi anak istri kami, satu keinginan kami agar seluruh pertambangan di Teluk Kelabat Dalam ditiadakan,” ujar Maryono. (*)

Sumber: Dinas Kominfo
Penulis: Budi
Fotografer: Umar – Iyas Zi
Editor: Imelda

- Advertisement -
SHOWBIZZ
- Advertisement -
Berita terkait lainnya
- Advertisement -