KABAR UTAMAKILAS DAERAH

Gubernur Hadiri Sertijab Kepala BPK Babel

PANGKALPINANG ,Aspirasipos.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Babel dari Arif Agus kepada Widhi Widayat.

Pelaksanaan Setijab diselenggarakan di Auditorium  BPK Babel, Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, di Air Itam Pangkalpinang, Kamis (22/11/2018).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Anggota V BPK RI, Isma Yatun, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas, Ketua DPRD Babel dan unsur Forkopimda Babel lainnya, Bupati/Walikota se-Babel, Sekda Babel Yan Megawandi, Inspektur Pemprov Babel, Susanto, dan para Pejabat di lingkup Perwakilan BPK  Babel beserta jajarannya.

Arif Agus sendiri akan menduduki jabatan di sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.

Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, di awal sambutannya, mengucapkan selamat bertugas kepada Kepala BPK Babel yang baru  Widhi Widayat. Dan kepada Agus, Gubernur Erzaldi mengucapkan selamat bertugas di tempat baru, yakni sebagai Kepala BPK Provinsi Bengkulu.

Gubernur berharap, dengan Kepala BPK Babel yang baru ini, kerjasama yang sudah dijalin selama ini, antara Pemprov Babel dan BPK Babel, dapat ditingkatkan lagi. “Jangan di buat semakin jauh antara BPK dengan Pemprov Babel,” ungkap Erzaldi.

Selain itu, Gubernur Erzaldi berharap, agar BPK dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Babel, dengan begitu, tidak ada pihak – pihak yang dirugikan.

Sementara itu, Anggota V BPK RI Isma Yatun berpesan kepada Kepala Perwakilan BPK Babel yang baru, agar mampu memperkokoh keberadaan BPK di Babel, dan memberikan kontribusi nyata, turut mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, serta dapat membina komunikasi yang baik dengan seluruh entitas di Babel.

“Kami mengajak kepada Bupati/Walikota bersama DPRD, untuk berupaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui perbaikan sistem pengendalian intern. Selain itu, juga perlu menetapkan aturan-aturan lebih lanjut atas ketentuan yang masih bersifat umum,” papar Anggota V BPK RI.(Ap/ Red).

 

Sumber: Humas Prov Babel
Penulis : Sentosa
Iklan

Related Posts

1 of 692