Kun Fayakun ..Semoga Bersanding Dilantik Kembali
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan dua dari tiga sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sesuai dengan jadwal yang dirilis MK, persidangan akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Tiga sengketa Pilkada yang didaftarkan ke MK meliputi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur.
Dua perkara yang berlanjut adalah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat. Sementara itu, sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur tidak dilanjutkan.
Dengan demikian, pasangan calon terpilih untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur dapat dilantik sesuai jadwal pada 20 Februari 2025.
Sidang lanjutan di MK akan mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli dari pihak-pihak yang bersengketa. Persidangan dijadwalkan berlangsung selama 10 hari.
Komisioner KPU Bangka Belitung Muslim Ansori membenarkan informasi ini, lebih lanjut mengenai materi yang akan dibahas dalam persidangan.
“Benar, tapi bahasanya bukan menerima, tapi melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya,” ujar Muslim Ansori
Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, pihak-pihak yang bersengketa akan mendengarkan keterangan dari saksi masing-masing, termasuk pihak terkait yang juga dimintai keterangannya.
“Jadi sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli para pemohon ,termohon , pihak terkait dan pemberi keterangan (bawaslu ) yang akan dilaksanakan dari 7-17 Februari 2025 atau 10 hari. Untuk lebih lanjut, lihat di Youtube MK,” katanya singkat.
Terpisah, Masyarakat Bangka Barat yang mengetahui putusan MK hari ini mengucapkan rasa syukurnya, dikabarkan para pendukung tim Bersanding akan memperjuangkan agar H. Sukirman dan Bong Ming Ming dapat dilantik kembali menjadi Bupati terpilih harapan masyarakat.
” Kami senang mendapatkan kabar bahwa MK menerima gugatan tim kuasa hukum paslon Bersanding, artinya besar peluang terjadinya pembatalan keputusan KPUD Bangka Barat terhadap Markus dan H.Yus Derahman”, kata Dedi.
Kata Dia, jika Allah menghendaki maka tidak ada yang tak mungkin.
” Kun fayakun, semua yang dikehendaki Allah akan membuka jalan agar masyarakat Bangka Barat tidak dipimpin oleh Markus , mudah mudahan Paslon Bersanding masih dipercaya untum memimpin Bangka Barat”, tutup Dedi.