KABAR UTAMA

H.Maulan Aklil : Perda Mihol, Jangan  Membelenggu Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, Aspirasipos.com – Peredaran Minuman Berakohol di tempat Hiburan Malam Kota Pangkalpinang ,sudah sekian tahun terjadi, padahal kota pangkalpinang sediri sudah Memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2016 terkait Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Namun hingga saat ini peredaran minuman beralkohol masih marak ditemukan di tempat – tempat hiburan malam dan para pemilik tempat hiburan malam pun sepertinya tak Mengindahkan Perda yang telah ada dan masih terus memasarkan Miholnya kepada para “pengunjung” tempat Hiburan malam, sekalipun di Kota Pangkalpinang sesuai dengan Perda tersebut sudah ada larangannya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pangkalpinang, H Maulan Aklil (Molen) Senin (24/06/19) malam saat menghadiri Acara Silaturrahim Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia Kota Pangkapinang, di Hotel Jati Wisata,Mengatakan “nantinya Perda tersebut jangan sampai membelenggu Kota kita, khususnya Kota Pangkalpinang.

“karena untuk memajukan Kota Pangkalpinang dibidang Pariwisata tentunya tetap pada aturan – aturan maupun kolidor yang berlaku,” ujar Molen

“Contoh, nya didalam Hotel bintang tiga pasti ada miholnya tetapi tergantung pada kadar alkoholnya beberapa persen. dan
didalam Perda Mihol nantinya akan kita lakukan pengkajian kembali, yang namanya pusat Pariwisata pasti ada entertain.

“Tetapi tempat entertain tersebut terlokalisir dan tidak mengganggu ketentraman umum dan tentunya sesuai dengan prosedur ,” jelas Walikota Pangkalpinang “( Ap/red)

Iklan

Related Posts

1 of 699