Pangkalpinang Aspirasipos.com — Redaksi sore tadi mendapat surat resmi berkop surat Dinas Perikanan Bangka Tengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan Pemkab Bangka Tengah, Taufik Sip, Jumat malam 30/07/2021.
Sebelumnya, wartawan media mendapatkan nota protes atas dimuatnya pemberitaan dengan judul : “Cold Storage PPI Desa Kurau, Habiskan Miliaran Rupiah Kini Teronggok Mubazir” dari Kadis Perikanan, Taufik.
Dalam narasinya, Ia membantah semua investigasi yang dilakukan oleh wartawan Aspirasipos. Situasi berpotensi jadi delik aduan. Keluar dari alur jurnalistik. Setelah dijelaskan dengan rinci perihal aturan Pers terkait pihak yang keberatan atas pemberitaan, dapat ditempuh aturan hukum yang dipayungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999.
Pihak Kepala Dinas Pertanian, dengan besar hati menempuh prosedur yang disediakan oleh UU Pers.
“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15,” bunyi nukilan arti harfiah Hak Jawab.
Ini bunyi surat resmi pihak Dinas Perikanan Pemkab Bangka Tengah :
Berdasarkan pemberitaan dari Redaksi Media Online Aspirasi.com, bertajuk
“Cold Storage PPI Desa Kurau, Habiskan Miliaran Rupiah Kini Teronggok Mubazir”
Dengan ini kami memberikan Tanggapan (Klarifikasi) atas pemberitaan tersebut sebagai
berikut :
1. Foto/Gambar Pemberitaan
Foto/Gambar yang diambil dan ditampilkan dalam pemberitaan yang dimaksud bukan merupakan foto/gambar kondisi bangunan Cold Storage Desa Kurau yang telah
berjalan dan beroperasional dengan baik, melainkan bangunan PPI (TPI Higienis) Desa Kurau, Bangka Tengah, Prov.Kep.Bangka Belitung.
2.Pengelola Cold Storage Cold Storage di Desa Kurau Kecamatan Koba dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Dinas Perikanan).
3. Biaya Pemeliharaan
Terkait biaya operasional dan pemeliharaan bangunan Cold Storage telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah. Pemanfaatan Cold Storage diperuntukan bagi masyarakat kelautan dan perikanan Kabupaten Bangka Tengah secara gratis, tanpa dikenakan biaya.
4. Status Lahan Cold Storage
Saat ini status lahan Cold Storage masih merupakan lahan (aset) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum dilakukan serah terima (hibah) aset/lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (masih dalam proses) dimana Permohonan terkait serah terima (hibah) aset/lahan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Harapannya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkenan menyetujui hal tersebut demi peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan Kabupaten Bangka Tengah.
5. Permasalahan Listrik
Untuk mendukung operasional Cold Storage, pemasangan daya listrik pasokan energi listrik pada bangunan Cold Storage tersedia dari PLN dengan daya listrik (prime) pada KWH sebesar 6600 VA (6,6 KVA) dan cadangan listrik (back up) dengan genset berkapasitas ± 50 KVA. Biaya tagihan listrik ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Dinas Perikanan). Biaya operasional listrik disesuaikan dengan volume pemakaian listrik bulanan.
6. Manfaat Cold Storage
Sampai dengan saat ini Cold Storage di Desa Kurau Kecamatan Koba telah memberikan banyak manfaat, baik bagi masyarakat nelayan (pelaku usaha perikanan tangkap), pelaku usaha pengumpulan/ penampung ikan maupun pelaku usaha pengolahan hasil perikanan. Keberadaan Cold Storage telah dimanfaatkan untuk proses pembekuan dan penyimpanan beku ikan dan produk perikanan oleh masyarakat di sekitar desa maupun dari masyarakat desa lain. Ketika ikan yang didapatkan dari hasil pembelian/ lelang di PPI Kurau atau hasil tangkapan nelayan yang belum laku terjual maupun bahan baku ikan (ikan giling/kerok) yang belum diproses/diolah biasanya dititip/dimasukkan ke dalam Cold Storage. Mengingat pembangunan Cold Storage Desa Kurau dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, maka pemanfaatan Cold Storage tersebut juga dilaporkan setiap bulan melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tercatat produktivitas keluar masuk barang (ikan dan produk perikanan) pada Cold Storage mencapai 5 – 8 ton per bulan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman media atas perhatiannya terhadap Cold Storage di Desa Kurau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah yang mana Alhamdulillah sudah berjalan dengan Baik sampai saat ini telah banyak membantu masyarakat nelayan, pengumpul/penampung ikan dan
pengolah hasil perikanan untuk meningkatkan produktivitasnya sehingga diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.(*)
Salam Hormat
KEPALA DINAS PERIKANAN
KABUPATEN BANGKA TENGAH,
TAUFIK, SP.,MM
NIP. 19690309 200003 1 002